Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kode Faktur Pajak 020

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Kode faktur pajak 020 merupakan kode faktur pajak yang digunakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). PKP yang dimaksud dalam hal ini merupakan PKP rekanan pemerintah.

Adapun mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan kode faktur pajak 020 ini berbeda dibandingkan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.

Peruntukan kode faktur pajak 020 ini tercantum pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2012, yang secara jelas menyebutkan bahwa kode faktur pajak 020 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.

Terdapat Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020. Tidak semua transaksi penyerahan dari PKP kepada bendahara pemerintah menggunakan kode faktur 020. Ada beberapa transaksi dimana pemungutan PPN tidak dilakukan oleh bendahara pemerintah, transaksi tersebut antara lain:

1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
5. Pembayaran atas rekening telepon.
6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Mekanisme Pemungutan PPN Menggunakan Kode Faktur Pajak 020

Kode faktur pajak 020 digunakan saat PKP rekanan pemerintah menyerahkan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat faktur dengan kode faktur 020 pada saat menyampaikan tagihan, baik untuk seluruh pembayaran atau sebagian pembayaran.

Jika pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.

Faktur dengan kode faktur pajak 020 dibuat dalam tiga rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut:

1. Lembar ke-1 untuk bendahara pemerintah.
2. Lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan pemerintah.
3. Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah.

Tetapi selain menggunakan kode faktur pajak 020, faktur pajak yang diserahkan kepada bendahara pemerintah selaku pemungut PPN wajib dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran. Cap ini kemudian ditandatangani oleh bendahara pemerintah.

PKP rekanan pemerintah kemudian mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas PKP rekanan pemerintah. Namun, yang menandatangani SSP adalah bendahara pemerintah atau KPKN sebagai penyetor PPN atas nama PKP rekanan pemerintah.

SSP untuk bendahara pemerintah dibuat dalam lima rangkap, yakni lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah, lembar ke-2 untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah guna dilampirkannya pada SPT masa PPN, lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos, lembar ke-5 untuk arsip bendahara pemerintah.

Namun SSP ditujukan untuk KPKN, SSP dibuat empat rangkap, meliputi lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah, lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN, lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.

KPPN membubuhkan cap yang bertuliskan “TELAH DIBUKUKAN” pada SSP lembar ke-1 dan ke-2. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.