PajakOnline.com— Kode faktur pajak 020 merupakan kode faktur pajak yang digunakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). PKP yang dimaksud dalam hal ini merupakan PKP rekanan pemerintah.
Adapun mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan kode faktur pajak 020 ini berbeda dibandingkan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.
Peruntukan kode faktur pajak 020 ini tercantum pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2012, yang secara jelas menyebutkan bahwa kode faktur pajak 020 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
Terdapat Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020. Tidak semua transaksi penyerahan dari PKP kepada bendahara pemerintah menggunakan kode faktur 020. Ada beberapa transaksi dimana pemungutan PPN tidak dilakukan oleh bendahara pemerintah, transaksi tersebut antara lain:
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
5. Pembayaran atas rekening telepon.
6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Mekanisme Pemungutan PPN Menggunakan Kode Faktur Pajak 020
Kode faktur pajak 020 digunakan saat PKP rekanan pemerintah menyerahkan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat faktur dengan kode faktur 020 pada saat menyampaikan tagihan, baik untuk seluruh pembayaran atau sebagian pembayaran.
Jika pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
Faktur dengan kode faktur pajak 020 dibuat dalam tiga rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut:
1. Lembar ke-1 untuk bendahara pemerintah.
2. Lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan pemerintah.
3. Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah.
Tetapi selain menggunakan kode faktur pajak 020, faktur pajak yang diserahkan kepada bendahara pemerintah selaku pemungut PPN wajib dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran. Cap ini kemudian ditandatangani oleh bendahara pemerintah.
PKP rekanan pemerintah kemudian mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas PKP rekanan pemerintah. Namun, yang menandatangani SSP adalah bendahara pemerintah atau KPKN sebagai penyetor PPN atas nama PKP rekanan pemerintah.
SSP untuk bendahara pemerintah dibuat dalam lima rangkap, yakni lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah, lembar ke-2 untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah guna dilampirkannya pada SPT masa PPN, lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos, lembar ke-5 untuk arsip bendahara pemerintah.
Namun SSP ditujukan untuk KPKN, SSP dibuat empat rangkap, meliputi lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah, lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN, lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.
KPPN membubuhkan cap yang bertuliskan “TELAH DIBUKUKAN” pada SSP lembar ke-1 dan ke-2. (Azzahra Choirrun Nissa)