Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perpajakan Dividen Saham

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Ilustrasi pasar bursa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Keuntungan dari berinvestasi demi mendapatkan dividen, hal itu bisa dilihat berdasarkan lembar saham yang dimiliki seorang investor. Keuntungan yang didapatkan bisa diketahui dalam laporan keuangan perusahaan. Karena pada dasarnya, informasi ini juga dibagikan kepada para investor secara periodik.

Secara umum, dividen merupakan pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Umumnya, dividen yang dibagikan itu berbentuk dalam uang tunai.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen dapat diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan direksi, dan juga disahkan rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dibagikan secara berkala, biasanya satu kali dalam setahun, walau ada perusahaan yang membagikan dividennya dua kali atau empat kali dalam setahun.

Bahkan, ada juga ketentuan yang membolehkan perusahaan tidak membagikan dividen. Tetapi, hal ini tergantung dengan hasil keputusan yang disepakati bersama saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Masing-masing pemegang saham memiliki hak dividen atas investasi saham yang dilakukannya. Namun perlu dipahami juga, bahwa dividen yang diterima setiap investor dapat berbeda jumlahnya. Hal ini dikarenakan setiap investor juga memiliki jumlah kepemiikan saham yang berbeda-beda.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Jika semakin banyak lembar saham yang dimiliki, maka dividen yang diperoleh juga akan semakin besar. Investor yang berhak menerima dividen ini namanya akan tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan pada periode cum-date.

Cara mengecek dividen saham

1. Cari laporan keuangan perusahaan
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah dengan mencari laporan keuangan perusahaan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkadang, Laporan keuangan tersebut juga dipublikasikan dalam situs perusahaan itu.

2. Unduh laporan keuangan perusahaan
Setelah anda mengetahui laporan keuangan perusahaan dalam situs BEI, hal yang harus anda lakukan selanjutnya adalah menunduh laporan tersebut. Selanjutnya, anda akan dapat dengan mudah melihat rincian dividen dalam laporan tersebut.

3. Cek laporan perubahan ekuitas
Setelah itu, buka laporan keuangan dan cek pada bagian laporan perubahaan ekuitas. Anda pun akan melihat informasi nominal dividen yang telah dibayarkan perusahaan kepada investor dalam periode tertentu.

4. Cek catatan atas laporan keuangan
Selanjutnya, jika anda ingin mengetahui informasi lebih detail terkait dengan pembayaran dividen maka anda cukup mengakses catatan atas laporan keuangan. Rincian tersebut yaitu berupa tanggal pembayarannya, nilai dividen per lembar saham, dan lain sebagainya.

Setelah anda memahami cara cek dividen saham, Anda juga harus ketahui kapan waktu dividen itu dibagikan. Dividen akan dibayarkan oleh perusahaan ketika laba atau kinerja keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik. untuk membagikannya, pengumuman pembagian akan dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:

1. Date of Record
Tanggal pencatatan juga menjadi bagian yang penting. Pada tahap ini ditentukan kapan pemegang saham yang akan memperoleh pembagian dividen.

2. Payment Date
Tanggal dilakukannya pembayaran dividen oleh emiten terhadap pemegang saham yang memiliki hak.

3. Declaration Date
Tanggal pengumuman resmi pembagian deviden ini terdiri dari tanggal pembayaran, pencatatan, jumlah dividen, dan lain sebagainya.

4. Tanggal Ex-Dividen
Tanggal ini tidak termasuk dalam hitungan pembagian dividen saat investor melakukan jual beli saham. Investor tersebut pada tanggal ini tidak akan memperoleh pembagian keuntungan.

5. Tanggal Cum-Dividen
Tanggal ini adalah batas aktivitas jual beli saham yang dilakukan investor, sehingga dapat masuk dalam hitungan mendapatkan pembagian dividen emiten.

Berikut Perlakuan Pajak dalam Dividen

Apabila mengacu kepada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk kedalam sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, dikenal dengan istilah pajak dividen.

Pajak dividen bisa diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan, bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.

Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian dari objek pajak ini didapatkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan. Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

Terdapat tiga pasal dalam UU PPh yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan PPh.

1. PPh Pasal 26
Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pajak dividen sebesar 20% juga dikenakan pada perusahaan luar negeri, yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

2. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

3. PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti. (Wiasti Meurani)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.