PajakOnline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025 mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan sejumlah perubahan signifikan dibandingkan PMK 203/2017.
Regulasi baru ini menegaskan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga FOB US$500 tetap mendapat pembebasan bea masuk sekaligus tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Untuk barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB USD500, PMK 34/2025 menetapkan pengenaan bea masuk sebesar 10% dengan dasar penghitungan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB USD500.
Selain itu, barang tersebut juga dikenakan PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.
Perubahan penting terjadi pada tarif bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi.
PMK 34/2025 menetapkan tarif tetap 10%, berbeda dengan ketentuan lama dalam PMK 203/2017 yang mengenakan tarif bea masuk mengikuti tarif umum (most favoured nation/MFN).
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk…, berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh,” kutipan Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 yang dikutip hari ini.
Ketentuan baru lainnya adalah pengecualian barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017 sebelumnya.
Meskipun PMK 34/2025 baru berlaku pada 6 Juni 2025, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025 juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini, memberikan kepastian hukum retroaktif untuk periode transisi. (Khairunisa Puspita Sari)

































