PajakOnline | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengumumkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Mei 2025 mencatat pertumbuhan positif sebesar 4,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Realisasi penerimaan pajak sektor ini mencapai Rp44,91 triliun, naik dari Rp42,97 triliun pada Mei 2024.
“Sektor industri pengolahan di bulan Mei tumbuh 4,6%,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (17/6/2025). Kinerja positif ini menunjukkan daya tahan sektor manufaktur Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.
Pertumbuhan penerimaan pajak sektor industri pengolahan ditopang oleh kinerja solid dari beberapa subsektor kunci. Kontribusi utama berasal dari industri minyak kelapa sawit, industri pengolahan tembakau, industri barang kimia, industri logam dasar mulia, dan industri kendaraan bermotor roda empat yang secara kolektif mendorong peningkatan setoran pajak sektor ini.
Secara kumulatif, penerimaan pajak industri pengolahan menunjukkan tren yang lebih menggembirakan pada periode Maret hingga Mei 2025. Total penerimaan pada kuartal tersebut mencapai Rp162,8 triliun atau tumbuh 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mengindikasikan momentum pemulihan yang berkelanjutan di sektor manufaktur.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa kontribusi sektor industri pengolahan terhadap penerimaan pajak nasional tetap signifikan, mencerminkan peran penting sektor ini dalam struktur ekonomi Indonesia dan kemampuannya untuk tetap berkontribusi pada penerimaan negara meskipun menghadapi berbagai tekanan eksternal.(Khairunisa Puspita Sari)
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

































