PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025.
Kini, dokumen yang menjadi dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dapat diakses secara online atau daring melalui platform PajakOnline Jakarta. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, mudah, dan efisien.
Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Jumat (20/6/2025), untuk mengunduh E-SPPT secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
Login ke Akun Anda Masukkan username dan password yang sudah terdaftar. Centang CAPTCHA, lalu klik MASUK.
Pilih Jenis Pajak Di halaman dasbor, klik JENIS PAJAK, lalu pilih PBB.
Buka Menu Riwayat Pengunduhan Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.
Unduh Dokumen Pilih tahun pajak 2025 dan klik tombol UNDUH.
Dokumen Siap Digunakan Setelah file berhasil diunduh, buka dokumen tersebut untuk melihat rincian pajak dan data properti Anda.
Agar proses pengunduhan berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut:
Akun PajakOnline Anda aktif dan data login sudah benar.
Periksa kembali isi dokumen setelah diunduh, khususnya alamat objek pajak dan jumlah nilai terutang.
Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan mencegah potensi kesalahan dalam pembayaran.
Cara Melakukan Pemutakhiran NIK Sebagai Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Begini Ketentuannya!
Digitalisasi layanan E-SPPT merupakan langkah strategis yang memberikan banyak manfaat. Selain mempercepat akses informasi bagi wajib pajak, sistem ini juga mendorong peningkatan kesadaran pajak.
Pemerintah dapat menjangkau lebih banyak warga secara transparan dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
Jika Anda memerlukan versi cetak atau bantuan teknis, Anda tetap bisa menghubungi layanan bantuan pajak melalui kanal resmi Pajak Online Jakarta.

































