Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal merombak jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan tax ratio.
Purbaya mencermati penerimaan pajak yang menurun. Dia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp1.917 triliun lebih rendah daripada tahun 2024 yang mencapai Rp1.931 triliun. Kondisi tersebut, menuntut kerja keras seluruh jajaran DJP.
“Jadi Pak Bimo (Dirjen Pajak) kita mesti kerja lebih keras lagi,” kata Menkeu Purbaya, dikutip Kamis (29/1/2026).
Selain pajak, Purbaya juga menyoroti Bea dan Cukai. Dia menilai penerimaan Bea dan Cukai yang mencapai Rp300 triliun masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, ia akan melakukan pembenahan besar-besaran dalam waktu dekat.
“Kita mesti kerjakan lebih baik lagi. Dalam hal pengumpulan pajak sebentar lagi Bea Cukai dan pajak akan saya obrak-abrik,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, upaya pembenahan sebenarnya sudah mulai dilakukan, meskipun masih terbatas karena ia baru menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September tahun 2025. Menurutnya, ruang gerak pada akhir tahun anggaran relatif sempit karena berada di fase akhir pengumpulan penerimaan.
“Pak Bimo sudah ngobrak abrik sih karena tahun lalu saya baru masuk September kan. Kalau obrak-abrik bulan itu kan kita kacau, masih di tahap akhir dari pengumpulan pajak,” katanya.
Purbaya optimistis perbaikan sumber daya manusia dan tata kelola di DJP serta Bea Cukai akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio ke depan. Ia menegaskan bahwa isu penerimaan negara menjadi perhatian serius Presiden Prabowo.
“Tapi saya yakin dengan perbaikan orang-orang pajak dan Bea Cukai nanti ke depan tax ratio kita akan meningkat dengan signifikan. Ini untuk saya merupakan ancaman yang serius karena Pak Presiden Prabowo bilang kalau Bea Cukai enggak betul tahun ini akhir tahun mungkin diganti dengan apa namanya SGS (Societe Generale de Surveillance) ya,” ungkap Purbaya.
Kinerja penerimaan pajak pada tahun ini menjadi ujian tersendiri baginya. Jika target tidak tercapai, dia mengatakan tidak bisa lagi beralasan sebagai menteri baru.
“Tahun ini saya enggak bisa bilang saya menteri baru. Kalau enggak beres pasti saya yang disikat duluan. Tapi sebelum saya disikat saya sikat aja Dirjennya Pajak dan Bea Cukai duluan,” katanya.
Purbaya menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara. Ia menyebutkan DJP dan Bea Cukai telah berkomitmen untuk bekerja lebih baik pada 2026.“Kami sudah berkomitmen untuk memperbaiki kinerja kami, Bea Cukai juga di pajak, untuk lebih baik di tahun 2026 ini,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, sementara penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp336 triliun.
Adapun rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir masih berfluktuasi. Pada 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,17 persen, meningkat menjadi 9,11 persen pada 2021 dan mencapai 10,41 persen pada 2022. Namun, pada 2023 rasio tersebut turun menjadi 10,31 persen dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024.
Pemerintah juga telah menetapkan target tax ratio secara bertahap dalam jangka menengah. Pada 2025, tax ratio ditargetkan sebesar 10,24 persen dan diharapkan terus meningkat secara bertahap hingga kisaran 11,52 persen sampai 15 persen pada 2029 mendatang.

































