Minggu, 14 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Ilustrasi mobil. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak wajib mencantumkan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak sebagai bagian dari pelaporan harta dalam Lampiran I Bagian A SPT Tahunan.

Ketentuan ini berlaku sejak implementasi Coretax DJP yang mengacu pada peraturan terbaru DJP.

Menurut DJP, pengisian nilai saat ini bertujuan untuk mencerminkan profil kekayaan aktual wajib pajak dan untuk memastikan kewajaran hubungan antara penghasilan, harta, dan piutang yang dilaporkan dalam SPT.

Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.

Dalam praktiknya, kolom nilai saat ini harus diisi untuk beberapa kelompok harta, antara lain harta bergerak, harta tidak bergerak, dan investasi/sekuritas.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

Kelompok harta seperti kas dan setara kas serta piutang tidak diwajibkan mengisi kolom nilai saat ini, karena saldo per akhir tahun sudah cukup mencerminkan posisinya.

Contohnya, apabila wajib pajak memiliki harta berupa kendaraan bermotor, nilai saat ini dapat diisi menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai rujukan resmi yang diterbitkan pemerintah.

NJKB merupakan acuan umum yang mencerminkan harga pasar kendaraan pada saat pelaporan, dan nilainya dapat diperoleh dari publikasi resmi Samsat atau sumber resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

“Jika wajib pajak memiliki mobil yang harga pasarnya saat ini lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan harga perolehan, kolom nilai saat ini harus diisi sesuai dengan NJKB yang berlaku atau penilaian wajar lainnya,” terang Inge.

Untuk harta tidak bergerak seperti rumah atau tanah, DJP menyarankan penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai rujukan nilai saat ini.
Sedangkan untuk harta berupa saham yang diperdagangkan di bursa, nilai wajar saat ini bisa diambil dari harga pasar publikasi bursa efek.

Pentingnya pengisian kolom nilai saat ini bukan hanya soal administrasi semata. DJP menjelaskan bahwa data ini digunakan untuk menilai konsistensi profil harta wajib pajak dengan penghasilan yang dilaporkan.

DJP bahkan membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) apabila diperlukan penilaian profesional untuk aset tertentu yang sulit ditentukan nilainya secara mandiri.

DJP mengingatkan bahwa ketidaklengkapan atau kesalahan dalam pengisian harta beserta nilai saat ini dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut atau surat permintaan klarifikasi dari petugas pajak, terutama jika profil harta terlihat tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.