Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, pada Kamis (30/4/2026).
Perpanjangan tersebut merupakan bentuk relaksasi pelaporan yang diberikan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari dunia usaha dan wajib pajak. Sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan ditetapkan pada 30 April 2026.
Bimo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan guna memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi laporan keuangan mereka.
“Melihat banyak masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi, kami memberikan relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo dalam keterangannya kepada wartawan saat mengunjungi KPP Madya Jakarta Pusat di kawasan Gambir hari ini.
Bimo mengungkapkan terdapat ribuan permohonan dari korporasi yang mengajukan kelonggaran waktu pelaporan karena proses penyusunan laporan keuangan dan audit yang belum selesai.
Bimo menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Badan yang akan ditandatangani aturannya pada sore hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.
Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun, mengenai relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026.

































