Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset guna mengamankan penerimaan negara pada 2026 ini.
Berdasarkan data DJP, hingga awal 2026 penagihan aktif berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari ratusan wajib pajak prioritas yang masuk daftar penunggak terbesar nasional.
Sejumlah kantor wilayah DJP juga melakukan aksi pemblokiran rekening secara serentak di berbagai daerah.
Di Jawa Barat, misalnya, sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir karena memiliki total tunggakan mencapai Rp224 miliar. DJP menegaskan tindakan tersebut dilakukan setelah tahapan persuasif seperti surat teguran dan surat paksa tidak diindahkan wajib pajak.
Selain pemblokiran rekening, DJP turut menyita aset milik penunggak pajak berupa tanah, kendaraan, mesin, hingga aset keuangan lainnya. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bahkan menyita puluhan aset dan memblokir puluhan rekening milik wajib pajak besar yang menunggak pajak hingga triliunan rupiah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penagihan aktif dilakukan untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar kewajibannya.
Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan piutang pajak guna memperkuat penerimaan APBN di tengah tantangan ekonomi global.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, bank wajib menahan dana milik penunggak pajak sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan sampai kewajiban dilunasi.
Baca Juga:
Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
































