Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan melalui penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelelangan barang sitaan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kantor wilayah DJP melakukan operasi penagihan serentak. Kanwil DJP Jakarta Timur misalnya berhasil memblokir 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa, tidak memperoleh respons yang memadai dari para penunggak pajak.
Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,07 triliun.
Operasi tersebut melibatkan 17 bank dan menjadi bagian dari strategi penguatan kepatuhan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih tegas.
Di wilayah Banten, DJP juga melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 84 wajib pajak yang memiliki tunggakan senilai Rp330,66 miliar.
DJP menegaskan langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.
Direktur Jenderal Pajak sebelumnya mengungkapkan bahwa penguatan penagihan telah memberikan hasil signifikan. Hingga awal 2026, DJP berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari kelompok penunggak pajak prioritas melalui berbagai tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset.
DJP menegaskan pemblokiran rekening bukan merupakan tahap akhir. Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, proses dapat berlanjut ke penyitaan saldo rekening, penyanderaan (gijzeling), pencegahan ke luar negeri, hingga pelelangan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian secara kooperatif.
Wajib pajak yang melunasi tunggakan, menyerahkan jaminan yang setara, atau memperoleh persetujuan angsuran maupun penundaan pembayaran dapat mengajukan pencabutan blokir rekening.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat terdaftar sebelum tindakan penegakan hukum yang lebih lanjut diterapkan.

































