Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan baru ini bukan menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan memperjelas kelompok wajib pajak yang masih berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan peredaran bruto tertentu. Pemerintah juga memastikan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan sebagai syarat utama penggunaan fasilitas pajak UMKM.
Melalui PP 20/2026, pemerintah bahkan memberikan kepastian baru bahwa wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, selama tetap memenuhi persyaratan omzet dan ketentuan administrasi perpajakan.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan dukungan bagi UMKM kecil yang benar-benar menjalankan usaha produktif.
Di sisi lain, pemerintah memperketat penggunaan fasilitas pajak UMKM agar lebih tepat sasaran. CV dan PT baru pada umumnya tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% dan harus menggunakan mekanisme pajak normal berdasarkan laba bersih.
Selain itu, profesi pekerjaan bebas seperti konsultan, dokter, pengacara, influencer, content creator, dan profesi digital lainnya secara tegas dikeluarkan dari skema PPh Final UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perubahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk praktik “pecah usaha” untuk menjaga omzet tetap di bawah batas Rp4,8 miliar.
Pemerintah juga memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah menjadi tarif lebih tinggi.
infobanknews.com + 2

































