Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, buruh atau pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK jumlahnya mencapai 43.805 orang sepanjang periode Januari–Juli 2026.
Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (10/8/2026), jumlah itu terbagi atas PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.960 orang, Februari 2026 sejumlah 7.890 orang, Maret 2026 sebanyak 7.013 orang, serta April 2026 sebanyak 8.079 orang. Kemudian, pada Mei 2026 terdapat 8.197 orang terdampak PHK, Juni 2026 sebanyak 6.114 orang, serta Juli 2026 terdapat 552 orang kena PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16% dari total tersebut,” demikian keterangan Kemnaker terkait data tersebut.
Berdasarkan lokasi, jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang terdampak PHK menempati posisi teratas selama periode 7 bulan pada 2026, yakni sebanyak 8.830 orang. Berikutnya, provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak berlokasi di Jawa Timur dengan jumlah 4.781 orang, disusul Banten dengan 4.767 orang.
Pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 3.190 orang dan 3.074 orang.
Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 2.961 orang di Kalimantan Timur hingga 40 orang di Gorontalo.
Sebagai catatan, Kemnaker menyatakan, pekerja terdampak PHK pada periode Januari hingga Juli 2026 ini merupakan yang masuk dalam klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tenaga kerja yang terkena PHK dinyatakan dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.
































