TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 43.805 Orang Kena PHK Januari–Juli 2026

Redaksi PajakOnline · 19 Agu 2026, 04.00 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, buruh atau pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK jumlahnya mencapai 43.805 orang sepanjang periode Januari–Juli 2026.

Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (10/8/2026), jumlah itu terbagi atas PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.960 orang, Februari 2026 sejumlah 7.890 orang, Maret 2026 sebanyak 7.013 orang, serta April 2026 sebanyak 8.079 orang. Kemudian, pada Mei 2026 terdapat 8.197 orang terdampak PHK, Juni 2026 sebanyak 6.114 orang, serta Juli 2026 terdapat 552 orang kena PHK.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16% dari total tersebut,” demikian keterangan Kemnaker terkait data tersebut.

Berdasarkan lokasi, jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang terdampak PHK menempati posisi teratas selama periode 7 bulan pada 2026, yakni sebanyak 8.830 orang. Berikutnya, provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak berlokasi di Jawa Timur dengan jumlah 4.781 orang, disusul Banten dengan 4.767 orang.

Pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 3.190 orang dan 3.074 orang.

Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 2.961 orang di Kalimantan Timur hingga 40 orang di Gorontalo.

Sebagai catatan, Kemnaker menyatakan, pekerja terdampak PHK pada periode Januari hingga Juli 2026 ini merupakan yang masuk dalam klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tenaga kerja yang terkena PHK dinyatakan dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.

“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.