Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Regulasi yang mulai berlaku 1 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan akurasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan fasilitas restitusi pendahuluan diberikan secara lebih tepat sasaran.
Restitusi pendahuluan merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian, bukan pemeriksaan penuh. Dengan mekanisme ini, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengembalian lebih cepat, sementara DJP tetap melakukan validasi terhadap data dan kepatuhan wajib pajak.
Tiga kelompok penerima restitusi pendahuluan
PMK 28/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan.
Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Kelompok ini merupakan wajib pajak yang dinilai patuh, antara lain memenuhi ketentuan kepatuhan formal, tidak mempunyai tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Fasilitas ini diberikan dengan memperhatikan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan PPN. Kelompok ini antara lain mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PMK.
Kriteria diperketat
Di balik tujuan mempercepat layanan, PMK 28/2026 juga membuat pemberian restitusi pendahuluan menjadi lebih terukur.
Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, misalnya, terdapat persyaratan terkait ketepatan penyampaian SPT, status tunggakan pajak, opini audit laporan keuangan, serta rekam jejak kepatuhan perpajakan.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, aturan baru menambahkan parameter peredaran usaha (omzet). Untuk wajib pajak badan, fasilitas restitusi pendahuluan juga dikaitkan dengan batas jumlah lebih bayar dan omzet tertentu.
Untuk PKP berisiko rendah, PMK 28/2026 antara lain menetapkan parameter kegiatan tertentu. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah persyaratan bahwa kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.
Terintegrasi dengan administrasi digital
Implementasi PMK 28/2026 juga berjalan dalam ekosistem administrasi perpajakan digital DJP. Integrasi dengan Coretax DJP diarahkan untuk meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses administrasi pengembalian pendahuluan.
Dengan sistem yang semakin berbasis data, proses penelitian dapat dilakukan secara lebih terukur. Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan agar fasilitas restitusi tidak diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.
Ada mekanisme untuk selisih kelebihan pembayaran
PMK 28/2026 juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.
Namun, pengajuan tersebut memiliki persyaratan tertentu, antara lain DJP belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang bersangkutan dan belum memulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pengajuan juga memiliki batas waktu tertentu sebelum daluwarsa penetapan.
Keseimbangan antara kecepatan dan pengawasan
DJP menegaskan bahwa pembaruan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memperketat restitusi, tetapi untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan bagi wajib pajak yang patuh dan pengawasan terhadap risiko penyalahgunaan fasilitas.
DJP menyebut penyesuaian kriteria, penguatan basis data, serta penyempurnaan tata cara penelitian ditujukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Dengan demikian, PMK 28/2026 membawa perubahan penting dalam tata kelola restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki kepatuhan dan dokumentasi yang baik berpeluang memperoleh layanan pengembalian pendahuluan secara lebih pasti, sedangkan pemberian fasilitas kepada wajib pajak berisiko semakin disaring melalui parameter kepatuhan dan data.


































