Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di era digital.
Penguatan tersebut dibahas dalam Forum Tax Center 2026 yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026. DJP menilai Tax Center memiliki posisi penting sebagai penghubung antara otoritas pajak, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Karena itu, keberadaan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi dinilai strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan.
“Tax center memiliki posisi yang krusial sebagai penghubung antara DJP, dunia akademik, dan tentunya masyarakat,” kata Bimo dalam Forum Tax Center 2026.
Revitalisasi Tax Center diarahkan untuk memperkuat fungsi perguruan tinggi tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem edukasi perpajakan.
Melalui Tax Center, informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan dapat disampaikan secara lebih dekat kepada mahasiswa dan masyarakat. Model kemitraan ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan.
Peran tersebut semakin relevan setelah implementasi Coretax DJP, yang membawa perubahan signifikan terhadap administrasi perpajakan dan layanan digital bagi wajib pajak.
Sebelumnya, sejumlah Tax Center juga telah dilibatkan dalam edukasi Coretax serta penyusunan program layanan seperti asistensi aktivasi akun, permintaan kode otorisasi, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Penguatan Tax Center bukan hanya dilakukan melalui forum nasional, tetapi juga melalui perluasan kerja sama DJP dengan perguruan tinggi di berbagai daerah.
Pada April 2026, misalnya, Universitas Widya Gama Malang resmi menjadi mitra Tax Center DJP. DJP menyebut keberadaan Tax Center tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan dan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui jalur akademik.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, DJP juga meresmikan STIE Surabaya sebagai Tax Center ke-21 di wilayah kerja tersebut pada 24 Agustus 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kemitraan dengan perguruan tinggi terus diperluas.
Penguatan Tax Center juga berjalan beriringan dengan program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Pada 2026, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dilibatkan sebagai relawan untuk membantu kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan. Di Jakarta Timur, misalnya, sebanyak 221 mahasiswa dikukuhkan sebagai Renjani 2026 setelah melalui proses seleksi dari 411 pendaftar. Para relawan tersebut berasal dari 12 Tax Center perguruan tinggi.
Di Jawa Timur, 314 relawan juga dikukuhkan sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi perpajakan berbasis kemitraan. DJP menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui Tax Center dapat membantu membangun ekosistem literasi perpajakan yang berkelanjutan.
Transformasi administrasi perpajakan membuat edukasi menjadi semakin penting. Wajib pajak tidak hanya perlu memahami ketentuan pajak, tetapi juga harus mampu menggunakan berbagai layanan digital DJP.
Karena itu, Tax Center dan Renjani dapat berperan sebagai salah satu kanal pendampingan masyarakat dalam memahami proses administrasi perpajakan digital, termasuk penggunaan Coretax.
Pendekatan ini sekaligus memperluas jangkauan DJP. Edukasi tidak hanya dilakukan secara langsung oleh kantor pajak, tetapi juga melalui perguruan tinggi dan mahasiswa yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Revitalisasi Tax Center pada akhirnya diarahkan untuk membangun kepatuhan yang tidak semata-mata bersifat administratif.
DJP ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sekaligus mendorong terbentuknya budaya kepatuhan secara berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya jejaring Tax Center, keterlibatan perguruan tinggi, serta dukungan Renjani, DJP berharap edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.
Bagi DJP, Tax Center bukan sekadar pusat informasi pajak di kampus, tetapi bagian dari jembatan strategis yang menghubungkan otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat dalam membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.

































