Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 18–19 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility tetap 4,75 persen, sedangkan Lending Facility tetap 6,50 persen. Keputusan ini melanjutkan posisi kebijakan yang sama dengan RDG Juli 2026.
Menurut BI, keputusan mempertahankan suku bunga diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global sekaligus menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5 persen ± 1 persen pada 2026 dan 2027.
Di sisi lain, kebijakan moneter tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keputusan BI datang setelah ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan 5,29 persen yoy pada kuartal II 2026.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh 5,06 persen, konsumsi pemerintah 15,97 persen, sementara investasi tumbuh 6,87 persen.
BI memperkirakan ekonomi nasional sepanjang 2026 masih mampu tumbuh dalam kisaran 4,9–5,7 persen.
Bank Indonesia juga terus mencermati kondisi Neraca Pembayaran Indonesia.
Pada Januari–Mei 2026, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus kumulatif USD4,03 miliar, meskipun pada Mei terjadi defisit USD1,61 miliar.
Posisi cadangan devisa pada akhir Juni 2026 mencapai USD145,6 miliar, setara dengan pembiayaan sekitar 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi tersebut masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
Ke depan, arah kebijakan BI masih akan sangat dipengaruhi perkembangan rupiah, inflasi, arus modal, serta kondisi ekonomi dan keuangan global.
Dengan BI-Rate tetap 5,75 persen, bank sentral berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.
Bagi dunia usaha, arah kebijakan ini menjadi sinyal bahwa stabilitas makroekonomi tetap menjadi prioritas, sementara ruang untuk mendukung pertumbuhan akan terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

































