Jumat, 28 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Layanan Pojok Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 mencapai Rp2.591,4 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan strategi yang lebih menitikberatkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia perpajakan, bukan melalui kenaikan tarif pajak.

Strategi tersebut menjadi perhatian karena target penerimaan pajak 2027 akan menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk membiayai program prioritas sekaligus menjaga kesinambungan fiskal.

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun menunjukkan besarnya ekspektasi pemerintah terhadap kontribusi perpajakan dalam pendapatan negara tahun depan.

Pemerintah mengarahkan peningkatan penerimaan terutama melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Artinya, ruang peningkatan penerimaan tidak hanya berasal dari wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga dari perluasan basis wajib pajak dan penggalian potensi ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Di tengah target yang meningkat, pemerintah menyatakan tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai strategi utama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memilih memperluas basis pajak dan meningkatkan kualitas SDM perpajakan untuk mengejar target penerimaan 2027.

Strategi tersebut diarahkan agar peningkatan penerimaan tidak semata-mata memberikan tambahan beban kepada wajib pajak yang sudah menjalankan kewajibannya.

Purbaya menekankan peningkatan penerimaan perlu dilakukan dengan memperbaiki basis perpajakan.

Pemerintah, menurutnya, lebih memilih memperluas basis pajak dan membenahi kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan daripada menaikkan tarif.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk 2027 untuk meningkatkan penerimaan melalui kepatuhan dan perluasan basis, bukan semata-mata perubahan tarif.

Strategi perluasan basis pajak akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan dan memanfaatkan data ekonomi.

Transformasi administrasi melalui Coretax DJP memberikan fondasi bagi pengelolaan data wajib pajak yang lebih terintegrasi. Di sisi lain, penggunaan data harus diimbangi dengan akurasi, perlindungan informasi wajib pajak, serta kualitas analisis risiko.

Bagi wajib pajak yang selama ini patuh, pendekatan berbasis data berpotensi membuat pengawasan lebih terarah. Sebaliknya, pelaku ekonomi yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghadapi pengawasan yang semakin terukur.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya menemukan tambahan objek pajak, tetapi memastikan ekstensifikasi dilakukan secara adil, berbasis risiko, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Arah tersebut berjalan bersamaan dengan berbagai pembaruan administrasi perpajakan.

DJP telah menerbitkan PER-8/PJ/2026, yang mengubah ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Peraturan tersebut tercatat aktif sejak 28 Juli 2026.

Edukasi kesadaran pajak berkelanjutan terus dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat edukasi dan komunikasi dengan masyarakat. Pada 27 Agustus 2026, misalnya, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memperkuat kolaborasi dengan media untuk menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Sebelumnya dalam Tax Payer Conference 2026 yang diselenggarakan Tax Payer Community, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, edukasi kesadaran pajak yang bekerja sama dengan media harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Di daerah, kinerja penerimaan juga menunjukkan variasi. Kanwil DJP Riau mencatat penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh 25,81 persen menjadi sekitar Rp9,86 triliun.

Jika strategi pemerintah berjalan sesuai rencana, wajib pajak dapat menghadapi sistem pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko.

Bagi wajib pajak patuh, kondisi tersebut berpotensi memberikan kepastian karena pengawasan dapat lebih terfokus pada risiko yang benar-benar teridentifikasi. Namun, wajib pajak juga dituntut semakin tertib dalam pencatatan transaksi, pelaporan, pembayaran, dan pemutakhiran data.

Sementara bagi pelaku usaha yang selama ini belum masuk secara optimal dalam sistem perpajakan, perluasan basis pajak berarti peluang untuk teridentifikasi akan semakin besar.

Target Rp2.591,4 triliun pada 2027 menandai ambisi pemerintah meningkatkan penerimaan pajak tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai instrumen utama.

Kunci keberhasilannya berada pada tiga hal yakni perluasan basis pajak yang adil, peningkatan kepatuhan berbasis data, dan perbaikan kualitas administrasi perpajakan.

Jika ketiganya berjalan efektif, pemerintah memiliki peluang meningkatkan penerimaan sekaligus menjaga agar beban perpajakan tidak terkonsentrasi hanya pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kurs Pajak

Kurs Pajak 26 Agustus–1 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.