PajakOnline.com—Mungkin masih banyak Wajib Pajak yang kebingungan atau panik saat dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Sebenarnya, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa para wajib pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dengan sistem self assesment dalam perpajakan Indonesia, di mana para Wajib Pajak diwajibkan unuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri, maka aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Alasan dilakukannya pemeriksaan pajak ada 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang biasanya akan menghasilkan produk hukum yaitu surat ketetapan pajak atau STP dan tujuan kedua yakni tujuan lain yaitu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, pemeriksaan pajak sudah diatur dalam undang-undang, yakni pasal 29 Ayat 1 UU KUP. Sesuai dengan pasal tersebut, maka para Wajib Pajak diharapkan harus selalu siap dan dapat bersifat terbuka serta transparan kepada petugas yang akan datang untuk melakukan pemeriksaan.(Atania Salsabila)

































