PajakOnline.com—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, para pelaku kejahatan pertanahan ini telah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
“Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun,” kata AHY dalam konferensi pers, dikutip melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah menjadi penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
AHY menyatakan kementeriannya ingin meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk bersama-sama memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa pelaku kejahatan pertanahan di Jawa Tengah berasal dari semua lini, termasuk dari tokoh intelektual.
Dia mengungkapkan, kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah tapi juga dari nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar. Belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres No.60/2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” katanya.