PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang belum sempat mengikuti tax amnesty dapat segera menjadi peserta PPS.
“Terutama peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya, apakah ragu atau masih inventarisir ini kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, belum lama ini atau Jumat (27/5/2022).
Yoga mengungkapkan, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty mungkin karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty pada saat itu.
“Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I,” kata Yoga.
Dia mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS. Sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh DJP. PPS akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022.
“Kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke UU tax amnesty pasal 18 yang ketinggalan ketemu lagi dengan DJP dan akan dikenai PPh 30 persen orang pribadi dan badan 25 persen plus sanksi 200 persen dari pajak terutang tadi, jadi 90 persen dari nilai harta itu untuk negara ditagih DJP,” katanya. Untuk mengikuti PPS sangat mudah, kata Yoga. Wajib pajak cukup mengisi e-form disampaikan secara elektronik melalui laman pajak.go.id.