Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Akumulasi Depresiasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Akumulasi depresiasi merupakan kumpulan dari beban penyusutan selama periode tahun pertama sampai dengan tahun selanjutnya hingga batas penyusutan ditentukan. Maka dari itu, nilai tercatat aset adalah selisih atas harga beli dengan akumulasi depresiasi.

Adapun contoh harta benda yang dihitung dalam akumulasi depresiasi aset adalah peralatan pabrik, gedung, peralatan kantor, kendaraan, dan lainnya. Perlu diketahui, akumulasi depresiasi hampir terjadi pada seluruh aktiva tetap, kecuali tanah.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanah dipersepsikan memiliki nilai yang selalu naik pada tiap periodenya sehingga tidak dapat mengalami penyusutan. Oleh karena itu, biasanya kebanyakan pebisnis lebih tertarik pada investasi tanah dibandingkan aktiva tetap lainnya.

Adapun karakteristik akumulasi depresiasi adalah sebagai berikut.

– Proses bertahap dan berkesinambungan atas berkurangnya nilai aset, baik terkait penggunaan maupun berakhirnya waktu pemakaian aset.
– Merupakan penurunan dari nilai aset tetap dengan sifat yang permanen dan dapat dikembalikan ke nilai aslinya setelah dikurangi.
– Perhitungannya digunakan hanya untuk aktiva tetap berwujud saja.
– Bukan merupakan tahapan penilaian aset, tetapi proses pengalokasian biaya aset untuk efektivitas masa penggunaanya.
– Dapat mengurangi nilai buku (nilai aset yang dinyatakan dalam pembukuan).

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Faktor-faktor yang Memengaruhi Akumulasi Depresiasi
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh dalam perhitungan akumulasi depresiasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Harga Perolehan Aset
Salah satu faktor yang menentukan akumulasi depresiasi adalah harga perolehan aset, baik itu dalam kondisi baru maupun bekas. Namun sebelum menghitung besaran penyusutan aset, ketahui terlebih dahulu berapa harga aktiva saat belum dimiliki oleh perusahaan. Harga perolehan aset ini nantinya digunakan sebagai dasar depresiasi nilai aktiva pada tiap periode tertentu.

2. Umur Ekonomis
Anda juga perlu mempertimbangkan umur dari aktiva sampai nilai kegunaannya mencapai Rp0 atau diputuskan untuk dijual perusahaan. Umur ekonomis dari aktiva ini bisa bervariasi tergantung pada jenisnya, seperti berapa bulan atau tahun.

3. Nilai Residu
Hal lainnya yang berpengaruh dalam akumulasi depresiasi adalah nilai residu. Nilai residu merupakan nilai aktiva setelah dikurangi nominal depresiasi pada tiap periode tertentu. Nilai residu ini ialah nilai akhir aset setelah mengalami kerusakan atau penurunan kualitas sehingga nominalnya dapat mencapai Rp0 bila tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Kemudian, cara menghitung akumulasi depresiasi umumnya menggunakan metode garis lurus dan saldo menurun. Adapun lebih jelasnya mengenai cara menghitung akumulasi depresiasi yakni sebagai berikut:

1. Metode Garis Lurus
Akumulasi depresiasi menggunakan metode garis lurus dapat dilakukan dengan menentukan estimasi nilai residu aktiva di akhir tahun pemakaian. Adapun rumus akumulasi depresiasi dengan metode garis lurus, yaitu:

Biaya Penyusutan = (Biaya Perolehan Aset – Nilai Residu) : Umur Ekonomis

2. Metode Saldo Menurun Ganda
Cara berikutnya untuk menghitung akumulasi depresiasi adalah dengan menggunakan metode saldo menurun ganda. Metode saldo menurun ganda biasanya lebih hati-hati dalam penentuan estimasi dibandingkan dengan garis lurus. Maka dari itu, nominal penyusutannya dinaikkan dua kali lipat. Adapun rumus akumulasi depresiasi menggunakan metode saldo menurun ganda, yakni:

Biaya Penyusutan = Biaya Perolehan Aset x (Persentase Depresiasi Ganda)

3. Metode Saldo Menurun Tunggal
Meskipun dihitung dengan langkah yang hati-hati, metode saldo menurun ganda bisa saja tidak sesuai ekspektasi perusahaan. Oleh karena itu, solusinya dapat mempertimbangkan metode saldo menurun tunggal. Rumus akumulasi depresiasi menggunakan metode saldo menurun tunggal, yakni:

Biaya Penyusutan = Biaya Perolehan Aset x (Persentase Penyusutan Tunggal)

Dapat dikatakan, perhitungan akumulasi depresiasi merupakan hal yang penting bagi perusahaan. Hal ini dikarenakan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan monitoring maupun manajemen terhadap aset demi menjaga kesehatan finansial perusahaan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.