PajakOnline.com—Seluruh alat berat yang beroperasi di kawasan industri Batam akan dikenakan pajak. Alat berat yang dimaksud berupa alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia seperti Excavator, buldozer, forklift dan sebagainya sangat banyak di lokasi perusahaan ataupun industri galangan kapal.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan alat berat di sejumlah perusahaan industri yang beroperasi di wilayah UPT Samsat Batuaji yakni kecamatan Sagulung, Batuaji, Seibeduk, Bulang dan Galang.
“Pendataan ini untuk mendukung Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat,” kata Patrick, dikutip hari ini.
Menurutnya, di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji sendiri alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan. “Masih terus berjalan, karena masih tahap pendataan. Target Januari 2024 sudah rampung dan penarikan objek pajak baru untuk alat berat ini sudah berjalan,” ucap Patrick.
“Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” kata Patrick.
Meskipun belum bisa menjabarkan jumlah pasti yang sudah didata, namun Patrick memastikan bahwa potensi penarikan pajak dari alat berat ini cukup besar di UPT Samsat Batuaji, sebab jumlahnya cukup banyak.
Penarikan Pajak alat Berat (PAB) tersebut dilakukan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan.
Patrick juga menyampaikan ada beberapa sumber pendapatan pajak, selain PAB terdapat juga PKB. Dari sejumlah komponen sumber PAD, PKB lah yang menjadi penyumbang PAD paling banyak.
“Triwulan pertama kemarin, tercapai. Triwulan kedua ini sudah 46 persen dari target 50 persen dengan angka 38,4 miliar. Sampai akhir bulan harus tercapai 50 persen,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)