TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh alat berat yang beroperasi di kawasan industri Batam akan dikenakan pajak. Alat berat yang dimaksud berupa alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia seperti Excavator, buldozer, forklift dan sebagainya sangat banyak di lokasi perusahaan ataupun industri galangan kapal.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan alat berat di sejumlah perusahaan industri yang beroperasi di wilayah UPT Samsat Batuaji yakni kecamatan Sagulung, Batuaji, Seibeduk, Bulang dan Galang.

“Pendataan ini untuk mendukung Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat,” kata Patrick, dikutip hari ini.

Menurutnya, di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji sendiri alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan. “Masih terus berjalan, karena masih tahap pendataan. Target Januari 2024 sudah rampung dan penarikan objek pajak baru untuk alat berat ini sudah berjalan,” ucap Patrick.

“Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” kata Patrick.

Meskipun belum bisa menjabarkan jumlah pasti yang sudah didata, namun Patrick memastikan bahwa potensi penarikan pajak dari alat berat ini cukup besar di UPT Samsat Batuaji, sebab jumlahnya cukup banyak.

Penarikan Pajak alat Berat (PAB) tersebut dilakukan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan.

Patrick juga menyampaikan ada beberapa sumber pendapatan pajak, selain PAB terdapat juga PKB. Dari sejumlah komponen sumber PAD, PKB lah yang menjadi penyumbang PAD paling banyak.

“Triwulan pertama kemarin, tercapai. Triwulan kedua ini sudah 46 persen dari target 50 persen dengan angka 38,4 miliar. Sampai akhir bulan harus tercapai 50 persen,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)