TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alur Proses E-Bupot via PJAP Terbaru, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong elektronik atau e-Bupot merupakan digitalisasi dari pembuatan bukti potong. Layanan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam PER 04/PJ/2017 mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Dalam aturan tersebut, aplikasi e-Bupot didefinisikan sebagai sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penunjang dalam membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan e-Bupot ini tidak hanya dilakukan pada laman resmi DJP, melainkan juga dapat dilakukan pada layanan aplikasi yang disediakan pihak swasta yang telah memiliki lisensi resmi atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang telah menjadi mitra strategis DJP.

Alur Proses E-Bupot dipersingkat menjadi 3 cara, yakni Administrasi Bukti Potong, Penyiapan SPT, dan Pelaporan SPT. Ketiga alur dari proses tersebut diperinci lagi menjadi:

Administrasi bupot, di mana terdapat 3 subproses (Pembatalan, Pembuatan, dan Pembetulan)

Penyiapan SPT, dimana terdapat 2 subproses (Edit Draft SPT dan Pembuatan Draft SPT)

Pelaporan SPT.

DJP akan memberikan API “validate” untuk memvalidasi bukti potong. Apabila PJAP tidak ingin memanfaatkan API validasi ini, maka dapat langsung membuat bukti potong. Adapun, Subproses kedua adalah “pembatalan bukti potong”.

PJAP harus menyiapkan list daftar bukti potong yang akan dipilih WP. Untuk menghindari pembatalan berulang, disarankan untuk memanfaatkan validasi pembatalan bukti potong. Apabila validasi sudah sesuai akan dilakukan pembatalan.

Subproses selanjutnya adalah “pembetulan bukti potong”. PJAP menampilkan kembali daftar bukti potongnya, kemudian menginput data pembetulannya.

Kemudian, akan memvalidasi lagi, apabila sudah sesuai API akan melakukan pembetulan bukti potong. Untuk administrasi bukti potong secara total ada 4 API untuk bukti potong. Untuk SPT, tidak ada lagi API untuk posting, melainkan API create return sheet.

Pada saat PJAP memanggil API create return sheet, maka CTAS akan mengumpulkan prepopulated data untuk menjadi draft SPT dan ID SPT akan diberikan ke PJAP. Terakhir, terdapat API submit tax return data yang memiliki sifat syncronus dan API tambahan untuk SPT unifikasi.