Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Amanat Pasal 33 UUD 1945 Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
01/04/2023
in Berita, Business, Headlines, Opini
0
Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Kemiskinan di Indonesia.

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan payung konstitusi dalam membentuk sistem perekonomian Indonesia. Bentuk usaha, peran negara dan prinsip-prinsip dalam menjalankan ekonomi tertera jelas dalam pasal ini.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” (Ayat 1, pasal 33 UUD 45). Peran negara diarahkan untuk mengatur aktivitas perekonomian sehingga dapat memberikan manfaat kepada kehidupan orang banyak. Untuk menerjemahkan amanat undang-undang dasar ini, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Korporasi mendapat mandat sebagai pelaku utama dalam perekonomian Indonesia. Bagaimana ketiga jenis pelaku usaha ini bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45?

Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Institute for Cooperative Studies).

Tugas dari ketiga jenis pelaku usaha ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat bisa sejahtera jika kebutuhan hidupnya terpenuhi, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Syarat kesejahteraan adalah adanya “keadilan”.

Artinya, rakyat mempunyai “peluang yang sama” untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dari itu, sebagaimana amanat pasal 33 UUD ’45, kesejahteraan dicapai malului “usaha bersama” dan dengan cara “kekeluargaan”.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

Dengan demikian, ketiga pelaku usaha ini bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dengan cara yang adil, melalui usaha bersama secara kekeluargaan, sehingga tercipta kesejahteraan untuk semua.

Kebutuhan hidup dipenuhi melalui konsumsi barang dan jasa, yang diperoleh melalui transaksi jual beli di pasar. Ada kalanya barang dan jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, maka pemerintah bertugas untuk menyediakannya. Jika barang dan jasa tersedia di pasar, tetapi masyarakat tidak mampu untuk membayarnya, maka tugas pemerintah untuk memyediakannya.

Contoh barang dan jasa yang diperlukan tapi tidak tersedia di pasar, misalnya jasa pertahanan dan keamanan yang disediakan oleh angakatan bersenjata. Kehadiran jasa keamanan dan pertahanan diperlukan juga untuk menjamin terciptanya kesejahteraan.

Ketiga pelaku ekonomi, Koperasi, BUMN dan Korporasi, adalah yang “memproduksi” barang dan jasa sebagai “media” pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk memproduksi barang dan jasa tersebut, diperlukan sumberdaya. Sumberdaya bisa digolongkan ke dalam dua kategori, yang “padat karya” dan “padat modal”. Ada barang dan jasa yang diproduksi dengan memanfaatkan tenaga dan keahlian manusia, dan ada pula yang mensyaratkan penggunaan teknologi.

Peran pelaku usaha bisa disesuaikan dengan karakter masing-masing pelaku tersebut. Misalnya Koperasi, yang merupakan kumpulan orang, bisa memproduksi barang dan jasa yang padat karya. Tetapi koperasi melalui kekuatan bersama juga bisa membentuk kekuatan modal, yang selanjutnya bisa melakukan produksi yang padat modal.

BUMN yang dimiliki negara memproduksi barang dan jasa yang bermanfaat bagi publik yang ditujukan untuk kepentingan publik. Sedangkan Korporasi merupakan usaha padat modal, memproduksi barang dan jasa yang padat modal. Produksi barang dan jasa yang padat modal biasanya memerlukan teknologi tinggi didalam proses produksinya.

Bagaimana ketiga pelaku usaha ini bisa melakukan “usaha bersama”? Kerjasama antara ketiga jenis pelaku usaha ini sangat mungkin dilakukan. Kerjasama antara BUMN dan Koperasi bisa dilakukan bila produk dan jasa yang diperuntukkan untuk kepentingan publik disalurkan melalui Koperasi, karena Koperasi merupakan organisasi yang menghimpun kumpulan manusia. Begitu juga halnya dengan Korporasi, produk dan jasa yang diproduksi oleh Korporasi bisa dikerjasamakan dengan Koperasi.

Komponen produk yang diproduksi dengan padat karya bisa diserahkan kepada koperasi, sedangkan Korporasi memproduksi produk yang sarat dengan teknologi. BUMN maupun Korporasi bisa bekerjasama dengan Koperasi untuk menjangkau masyarakat luas, baik untuk kepentingan publik maupun untuk kepentingan komersial.

Kerja sama ketiga jenis pelaku usaha ini akan menjangkau manfaat barang dan jasa kepada masyarakat luas, terutama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan melibatkan Koperasi, akan mudah untuk menyalurkan barang dan jasa kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Koperasi sebagai lembaga yang menganut prinsip “kesamarataan”, merupakan alat yang ampuh untuk menciptakan keadilan.

 

 

Share535Tweet334Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Layanan Contact Center Bea Cukai hingga Pukul 15.30 WIB Selama Ramadhan

Next Post

Proyeksi Transaksi Belanja Online di Indonesia Capai Ribuan Triliun

Related Posts

Anies Baswedan: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan

Gagasan versus Uang Bangun Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Salah seorang calon Presiden Republik...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Konglomerat dan Gerakan Koperasi untuk Indonesia

by Redaksi PajakOnline
07/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Tidak saja sudah dijamin konstitusi...

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Ekonom: Boikot Pajak Tidak Bijak, Ngutang Luar Negeri Lagi?

by Redaksi PajakOnline
01/05/2023
0

PajakOnline.com—Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer...

Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Koperasi Melepas Belenggu Kemiskinan Demi Keadilan Sosial

by Redaksi PajakOnline
20/03/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Sewaktu koperasi dicetuskan kali pertama...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Koperasi Penuhi Hajat Hidup Orang Banyak

by Redaksi PajakOnline
10/03/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Cabang produksi yang menguasai hajat...

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Koperasi, UMKM dan Social Market Economy

by Redaksi PajakOnline
04/01/2023
0

Opini Dr. Rino A. Sa’danoer PajakOnline.com—Sistem ekonomi pasar murni yang dianut...

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Kesetaraan dan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

by Redaksi PajakOnline
14/12/2022
0

Opini Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Kesetaraan dan keadilan secara sederhana...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Koperasi untuk Rakyat yang Tergusur

by Redaksi PajakOnline
18/11/2022
0

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Koperasi dan Kesenjangan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
18/11/2022
0

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Koperasi dan Oligarki

by Redaksi PajakOnline
16/11/2022
0

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer  Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia...

Load More
Next Post
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Proyeksi Transaksi Belanja Online di Indonesia Capai Ribuan Triliun

Penagihan Utang Pajak, DJP Sita Serentak Aset Wajib Pajak

DJP Sita Harta Kekayaan Capai Rp315 Miliar

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Pengajuan Status PKP, Identitas Seluruh Pengurus Dilampirkan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In