TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Koperasi dan Kesenjangan Ekonomi

· · pajakonline.com

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer
Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia Makmur (Karima)

PajakOnline.com—Pemerintah baru saja mengeluarkan angka pertumbuhan ekonomi. World Inequality Report 2022 menyebutkan, bahwa “Sejak tahun 1999 tingkat kekayaan di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan. Namun, pertumbuhan ini meninggalkan ketimpangan kekayaan yang hampir tidak berubah".

Dari data agregat, memang Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat sejak 20 tahun terakhir ini, tapi pertumbuhan itu tidak memberikan manfaat kepada mayoritas masyarakat, karena distribusi kekayaan akibat petumbuhan itu tidak terbagi secara merata. Dengan kata lain, hanya sebagian kecil dari masyarakat yang menikmati pertumbuhan ini.

Koperasi sebagai badan usaha yang menghimpun manusia sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi dapat menjadi "wadah" untuk menyalurkan delta pertumbuhan kepada masyarakat banyak.

Koperasi dapat ikut serta menikmati "kue" pertumbuhan yang dapat dibagikan kepada anggotanya. Kontribusi pertumbuhan ekonomi di Indonesia didominasi oleh sektor manufaktur, yang berupa kegiatan pertambangan dan pengolahan sumber daya alam.

Sektor ini berada di "hulu" dari serangkaian kegiatan ekonomi, sebelum barang dan jasa yang diperdagangkan sampai ke pasar. Sampai saat ini memang penguasaan konsesi pertambangan dan sektor manufaktur lainnya masih dikuasai oleh segelintir orang yang biasanya mempunyai "hubungan khusus" dengan para penguasa.

Pembagian konsesi ini seharusnya dilakukan melalui proses yang transparan, sehingga semua pihak termasuk koperasi dapat "bertanding" dalam mengolah dan memperoleh keuntungan dari sektor hulu tersebut. Dengan demikian koperasi juga diberikan peluang untuk menikmati "kue" kekayaan negara.

Dengan terbukanya peluang koperasi untuk dapat terlibat di sektor hulu, terutama di sektor manufaktur sebagai kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka pembagian pertumbuhan ekonomi Ini akan bisa dinikmati oleh masyarakat yang bergabung dalam wadah koperasi.

Kesenjagan ekonomi akibat tidak terdistribusinya "kue" pertumbuhan dengan baik, akan dapat ditekan melalui keikutsertaan koperasi. Makin besar keterlibatan koperasi yang beroperasi di sektor hulu, maka makin rata pula pembagian "kue" pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sini dituntut kearifan pemerintah dalam memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam mengolah kekayaan alam Indonesia.