PajakOnline.com—Selebritas Andre Taulany mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi Namor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Andre mengatakan, validasi NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Validasi dibutuhkan untuk memastikan NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
“Mulai awal tahun depan, NIK akan digunakan sebagai NPWP,” kata Andre dalam video yang diunggah melalui media sosial Instagram @pajakjakbar, dikutip hari ini.
Andre menjelaskan, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu
Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan
keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.
Kemudian, pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16. Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Andre juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2023 ini. Telat lapor SPT Tahunan tersebut dikenakan denda sebesar Rp100.000.