Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aneka Badan Usaha di Indonesia, Cek!

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/09/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Badan usaha adalah sebuah bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang tujuannya mencari keuntungan. Pada badan usaha terdapat beberapa jenis di dalamnya.

Badan Usaha Dilihat dari Kepemilikan Modal
Jenis badan usaha dilihat dari kepemilikan di Indonesia terdapat 4 macam seperti:

– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemilik modalnya dalam hal ini pemerintah. Contohnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).

– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha dengan kepemilikan modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang umum dikenal adalah Badan Usaha Bank contohnya Bank BJB.

– Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dari nasional maupun asing.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

– Badan Usaha Campuran adalah usaha dengan modalnya dipegang oleh pihak swasta dan juga pemerintah atau negara. Badan usaha seperti ini yang dikenal yaitu PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.

Badan Usaha Dilihat Dari Kegiatan Usahanya
Setidaknya, ada lima jenis badan usaha dalam kategori ini, di antaranya

– Ekstraktif, yaitu badan usaha dengan kegiatan usahanya memanfaatkan sumber daya alam. Contohnya perusahaan logam, minyak dan gas, dan perusahaan minuman.
– Agraris, badan usaha dengan jenis kegiatannya bersifat pertanian, contohnya perkebunan, tambak, pembibitan.
– Industri, badan usaha yang memiliki kegiatan usahanya untuk meningkatkan nilai ekonomi barang dengan mengubah bentuknya.
– Perdagangan, badan usaha pada jenis ini kegiatannya yaitu perdagangan tidak mengubah bentuknya.
Jasa, badan usaha dengan jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa untuk khalayak umum.

Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kerjasama
Jika dilihat dari bentuk kerjasamanya badan usaha dibagi menjadi dua yaitu Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Badan Penanaman Modal Dalam Negeri adalah bentuk kerjasama yang dilaksanakan pihak dalam negeri.

Sementara Badan Usaha Penanaman Modal Asing yaitu usaha yang pihak luar negeri selaku pemilik modal lalu beroperasi di dalam negeri.

Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kepemilikan

Jika dilihat dari bentuk kepemilikannya, bentuk usaha diantaranya sebagai berikut.

– Perseorangan yaitu usaha dengan pemilik, pengelola, dan dimodali langsung oleh orang pribadi yang mana risiko dan tanggung jawab oleh orang pribadi yang menjalankan usaha itu.

– Perseroan Komanditer (CV) dalam jenis ini usahanya dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Peran sekutu aktif sebagai orang yang menjalankan usaha dan mengadakan hubungan hukum terhadap pihak ketiga. Sementara sekutu pasif menjadi pemberi modal saja tidak berhubungan langsung dengan pihak ketiga.

– Firma serupa dengan CV tetapi dalam hal ini kedua belah pihak melakukan usahanya dan berhubungan hukum dengan pihak ketiga.

– Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan usaha yang didirikan dengan asas hukum sesuai perjanjian kegiatan usaha bersama modal dasar yang terbagi pada saham.

Share474Tweet297Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Target Penerimaan Pajak Terus Bertambah

Next Post

Core Tax Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak

Related Posts

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Load More
Next Post
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Core Tax Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak

Mau Ke Mana? Ini Pos Penyekatan PPKM Darurat Seputar Jakarta, Cek!

PPKM hingga 3 Oktober 2022, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1 

Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

6 Jenis Pajak Ini Berlaku Umum di Indonesia

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43259 shares
    Share 17304 Tweet 10815
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In