PajakOnline.com—Badan usaha adalah sebuah bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang tujuannya mencari keuntungan. Pada badan usaha terdapat beberapa jenis di dalamnya.
Badan Usaha Dilihat dari Kepemilikan Modal
Jenis badan usaha dilihat dari kepemilikan di Indonesia terdapat 4 macam seperti:
– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemilik modalnya dalam hal ini pemerintah. Contohnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).
– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha dengan kepemilikan modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang umum dikenal adalah Badan Usaha Bank contohnya Bank BJB.
– Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dari nasional maupun asing.
– Badan Usaha Campuran adalah usaha dengan modalnya dipegang oleh pihak swasta dan juga pemerintah atau negara. Badan usaha seperti ini yang dikenal yaitu PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.
Badan Usaha Dilihat Dari Kegiatan Usahanya
Setidaknya, ada lima jenis badan usaha dalam kategori ini, di antaranya
– Ekstraktif, yaitu badan usaha dengan kegiatan usahanya memanfaatkan sumber daya alam. Contohnya perusahaan logam, minyak dan gas, dan perusahaan minuman.
– Agraris, badan usaha dengan jenis kegiatannya bersifat pertanian, contohnya perkebunan, tambak, pembibitan.
– Industri, badan usaha yang memiliki kegiatan usahanya untuk meningkatkan nilai ekonomi barang dengan mengubah bentuknya.
– Perdagangan, badan usaha pada jenis ini kegiatannya yaitu perdagangan tidak mengubah bentuknya.
Jasa, badan usaha dengan jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa untuk khalayak umum.
Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kerjasama
Jika dilihat dari bentuk kerjasamanya badan usaha dibagi menjadi dua yaitu Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Badan Penanaman Modal Dalam Negeri adalah bentuk kerjasama yang dilaksanakan pihak dalam negeri.
Sementara Badan Usaha Penanaman Modal Asing yaitu usaha yang pihak luar negeri selaku pemilik modal lalu beroperasi di dalam negeri.
Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kepemilikan
Jika dilihat dari bentuk kepemilikannya, bentuk usaha diantaranya sebagai berikut.
– Perseorangan yaitu usaha dengan pemilik, pengelola, dan dimodali langsung oleh orang pribadi yang mana risiko dan tanggung jawab oleh orang pribadi yang menjalankan usaha itu.
– Perseroan Komanditer (CV) dalam jenis ini usahanya dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Peran sekutu aktif sebagai orang yang menjalankan usaha dan mengadakan hubungan hukum terhadap pihak ketiga. Sementara sekutu pasif menjadi pemberi modal saja tidak berhubungan langsung dengan pihak ketiga.
– Firma serupa dengan CV tetapi dalam hal ini kedua belah pihak melakukan usahanya dan berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
– Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan usaha yang didirikan dengan asas hukum sesuai perjanjian kegiatan usaha bersama modal dasar yang terbagi pada saham.