PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun depan sebesar Rp150 triliun. Besar dana tersebut tidak jauh berbeda dari tahun ini Rp170 triliun.
“Ingin tahu berapa anggaran negara menghadapi Covid-19 tahun 2022 dan untuk apa saja? Pertama vaksinasi Rp58,1 triliun,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang kami kutip dari akun Instagram (IG) nya hari ini.
Sri Mulyani melanjutkan penjelasannya; untuk perawatan Rp32,33 triliun, tes dan lacak Rp6,68 triliun, insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp16,83 triliun, serta insentif perpajakan dalam hal ini bebas pajak pertambahan nilai dan bea masuk untuk sektor kesehatan Rp20,85 triliun.
Kemudian, biaya operasi kesehatan vaksinasi atau alat pelindung diri Rp3,3 triliun. Sarana dan prasarana alat kesehatan Rp1,60 triliun. Alokasi selanjutnya untuk penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp14,86 triliun. Satuan tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp0,86 triliun. Terakhir, penelitian dan komunikasi Rp1,17 triliun.
Total kebutuhan dana tersebut berasal dari penerimaan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pinjaman.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman pandemi dan memulihkan ekonomi. Di sisi lain, APBN harus dijaga bersama agar tetap sehat dan kuat dalam menghadapi tantangan yang luar biasa akibat pandemi ini.


































