TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu E-Faktur Client Desktop dan Web Based?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membuat faktur pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh PKP. Sederhananya, faktur pajak digunakan oleh PKP saat mereka menjual barang atau jasa yang dimilikinya.

Tentu dalam membuat faktur pajak tidak boleh asal atau pun sembarangan sebab dalam penggunaannya tetap ada ketentuan yang berlaku agar faktur pajak tersebut tetap terjaga kebenarannya dan sah. Terkait dengan teknologi yang semakin canggih dan meluasnya pertumbuhan perusahaan di berbagai bidang maka dengan ini, seluruh PKP dapat membuat faktur pajak secara elektronik.

Dalam membuat faktur pajak elektronik, DJP telah menyediakan beberapa jenis sistem operasi atau aplikasi terkait dengan pembuatan faktur pajak elektronik. Apakah Anda tahu apa saja jenis-jenisnya? Ada 3 aplikasi yaitu e-Faktur web based, e-Faktur client desktop, dan e-Faktur host to host.

Baca Juga: Host to Host E-Faktur Seperti Ini Penjelasannya

Untuk melanjutkan artikel sebelumnya, kami akan membahas 2 jenis aplikasi lainnya dalam artikel kali ini yaitu e-Faktur client desktop yang merupakan aplikasi e-Faktur yang pertama kali dihadirkan oleh Ditjen Pajak. Maka dari itu, aplikasi e-Faktur client desktop ini merupakan saluran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan ditujukan untuk penerbitan e-Faktur dalam jumlah yang sedikit. Aplikasi ini dapat digunakan dalam keadaan offline dan memerlukan internet hanya pada saat mengesahkan faktur pajak saja.

Dan aplikasi kedua yaitu aplikasi e-Faktur web based yang perlu tersambung dengan internet saat hendak menggunakannya. Dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya yakni e-Faktur client desktop, aplikasi e-Faktur web based ini memang memang lebih menguntungkan untuk digunakan. Berikut keuntungan atau perbedaan antara e-Faktur web based dengan e-Faktur client desktop:

1. e-Faktur web based
- Data tidak akan hilang.
- Dapatkan PDF e-Faktur lebih cepat.
- Dapat diakses dimana pun dan kapan pun.
- Biaya lebih murah.

2. e-Faktur client desktop
- Risiko data hilang.
- PDF e-Faktur tergantung hardware komputer.
- Tidak dapat diakses secara online.
- Biaya lebih mahal. (Atania Salsabila)