PajakOnline.com—Dalam identitas Wajib Pajak saat pertama kali daftar maupun pada Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang digunakan untuk mengetahui jenis usaha apa yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut.
KLU Wajib Pajak disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sesuai yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012.
KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Namun perlu diperhatikan, kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
Seperti yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012, struktur KLU terdiri dari:
– Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori.
– Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
– Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan.
– Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan.
– Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Adapun Fungsi KLU antara lain:
– Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan
– Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
– Keperluan lainnya.
Kemudian berikut ini Kategori KLU:
A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
B: Pertambangan dan Penggalian.
C: Industri Pengolahan.
D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
F: Konstruksi.
G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
H: Transportasi dan Pergudangan.
I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
J: Informasi dan Komunikasi.
K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
L: Real Estate.
M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
P: Jasa Pendidikan.
Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
S: Kegiatan Jasa Lainnya.
T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya. (Azzahra Choirrun Nissa)