PajakOnline.com—Pekerjaan bebas atau disebut Independent personal service merupakan jasa yang disediakan oleh kontraktor independen, menurut Glossary Tax Terms yang dimuat laman resmi OECD.
Dalam sewa kontraktor independen memiliki metode milik mereka dengan tidak tunduk terhadap kendali pemberi kerja kecuali hasil pekerjaannya sendiri.
Dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) pekerjaan bebas didefiniskan sebagai kontraktor independen asing non residen dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi.
Terdapat perbedaan jasa yang diberikan oleh pekerjaan bebas dengan yang dilakukan seorang karyawan. Contoh pekerjaan bebas yaitu, layanan profesional seperti notaris, akuntan, dokter, pengacara yang diberikan mereka secara langsung.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai salah satu usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tercantum dalam Pasal 3 PER-16/2016 tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari dokter, akuntan, penilai, aktuaris, arsitek, pengacara, notaris, dan konsultan.
Sesuai Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, definisi dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha memiliki unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
Pekerjaan bebas terdapat contoh yang lain yaitu, pencerahan, pelawak, bintang film, pelukis, sutradara,
model, penerjemah, pengarang, olahragawan, dan pekerjaan bebas lainnya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)