PajakOnline.com—Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan rangkaian upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pemberian PMN kepada BUMN sendiri memang merupakan salah satu modalitas dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini bukan suatu dikotomi yang kita bedakan, sifatnya sebetulnya sejalan. Pemberian PMN itu juga disebut dalam PP-PP (Peraturan Pemerintah) yang ada untuk program PEN. Karena kita juga ingin melihat BUMN berpartisipasi dalam membangkitkan kembali perekonomian, membuat lapangan kerja tetap tercipta, membuat kegiatan usaha dilanjutkan yang mempunyai multiplier effect. Jadi pemberian PMN juga merupakan salah satu cara pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam media briefing secara virtual hari ini Jumat (6/11/2020)
Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2021 totalnya sekitar Rp42,385 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada PLN, Hutama Karya, Sarana Multi Griya (SMF), Indonesia Financial Group (IFG) Life-BPUI, Pelindo III, ITDC, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PAL Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Indonesia Exim Bank.
Menepis praktek masa lalu yang menganggap PMN adalah pemborosan, Isa menegaskan bahwa PMN dipastikan tujuan dan penggunaannya.
