PajakOnline.com—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun menjelang akhir tahun 2020 ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2020, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera.
“Penambahan penyertaan modal negara [terhadap PT Hutama Karya] bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020,” demikian kami kutip dari PP 71/2020 pada hari ini Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya pada Juli 2020, pemerintah sudah mencairkan PMN kepada Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun. Dengan tambahan PMN Rp7,5 triliun tersebut, total PMN yang diterima Hutama Karya sepanjang tahun ini mencapai Rp11 triliun.
