TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Tambah Modal Hutama Karya Rp7,5 Triliun

· ·

Pemerintah Tambah Modal Hutama Karya Rp7,5 Triliun

PajakOnline.com—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun menjelang akhir tahun 2020 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2020, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera.

“Penambahan penyertaan modal negara [terhadap PT Hutama Karya] bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020,” demikian kami kutip dari PP 71/2020 pada hari ini Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya pada Juli 2020, pemerintah sudah mencairkan PMN kepada Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun. Dengan tambahan PMN Rp7,5 triliun tersebut, total PMN yang diterima Hutama Karya sepanjang tahun ini mencapai Rp11 triliun.

Pemberian PMN oleh pemerintah kepada Hutama Karya tampaknya masih akan berlanjut tahun depan. Pemerintah akan mengucurkan PMN senilai Rp6,2 triliun kepada PT Hutama Karya guna memberikan dukungan dalam pembangunan jalan tol di Sumatera.

"Alokasi PMN kepada PT Hutama Karya dalam APBN tahun 2021 merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada tahun 2015, 2016, 2019, dan 2020," sebut pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2021.

Alokasi PMN pada 2021 akan digunakan untuk mendukung penyelesaian 3 ruas tol Sumatera antara lain ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, ruas Lubuk Linggau-Bengkulu, dan ruas Sigli-Banda Aceh. Panjang jalan tol ketiga ruas tersebut mencapai 49 kilometer.

Berita lainnya di Headlines