PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Laporan APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2022 mengungkapkan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp1.028,5 triliun atau 69,3 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Target pajak ini telah dinaikkan dari yang semula Rp1.265 triliun dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dari bulan Januari sampai dengan Juli 2022 dipengaruhi oleh tren kenaikan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 karena pemberian insentif fiskal, dan dampak implementasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) atau tax amnesty jilid II,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2022, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/8/2022).
Rinciannya meliputi harga komoditas yang melonjak berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp174,8 triliun, sedangkan setoran dari Program Pengungkapan Sukarela atau PPS sebesar Rp61 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak ini juga karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti perluasan basis pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,02 triliun dari 121 platform elektronik, juga dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp7,65 triliun.
Selanjutnya, penerimaan pajak yang positif hingga akhir Juli 2022 turut disumbang dari pajak fintech Peer to Peer (P2P) lending yang mulai diberlakukan Mei 2022 sebesar Rp63,25 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak dalam negeri yakni sebesar Rp 19,90 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima, serta pajak kripto yang diberlakukan sejak Mei 2022 telah memberikan setoran Rp88,93 miliar hingga bulan Juli 2022.
Realisasi kinerja pajak sebesar Rp 1.028,5 itu terdiri dari dari PPh nonmigas yang mencapai Rp 595 triliun atau 79,4 persen dari target. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 377,6 triliun atau 59,1 persen. PPh migas Rp49,2 triliun atau 76,1 persen. Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp6,6 triliun atau 20,5 persen dari target.
“Dinamika penerimaan Juli PPh 21 yang meningkat didorong oleh pembayaran gaji ke-13, PPh 22 impor mengalami normalisasi seiring pengurangan insentif dengan pertumbuhan yang serupa PPN impor. PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas yang membaik di tahun 2021 dan ekspektasi di tahun 2022. PPN dalam dalam negeritumbuh sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi dan penyesuaian tarif, PPh 26 tumbuh positif ditopang oleh peningkatan pembayaran dividen, tapi PPh final melambat seiring dengan berakhirnya PPS,” kata Sri Mulyani.
Penerimaan pajak yang positif membuat APBN hingga akhir Juli kembali mencatatkan surplus, yakni sebesar Rp106,1 triliun atau 0,57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ini penerimaan pajak yang luar biasa tinggi, dan tentu dana ini nanti dipakai untuk bantalan-bantalan, shock absorber baik untuk subsidi, kompensasi, bansos (bantuan sosial), serta berbagai belanja pemerintah yang lain,” kata Menkeu.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.106,4 triliun. Adapun realisasinya saat ini telah mencapai Rp1.444,8 triliun atau tumbuh 13,7 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp1.368,4 triliun.
Realisasi tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 490,7 triliun atau terserap 51,9 persen. Belanja ini utamanya digunakan untuk belanja pegawai, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13; kegiatan oprasional K/L; pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, serta penyaluran berbagai bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara, untuk belanja non K/L, realisasinya sudah sebesar Rp540,6 triliun atau sudah terserap 39,9 persen. Belanja ini utamanya digunakan untuk penyaluran subsidi, kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta pembayaran pensiun, jaminan kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selanjutnya, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) realisasinya sudah sebesar Rp413,6 triliun atau terserap 51,4 persen dari total anggaran TKDD. Kinerja TKDD utamanya didukung oleh kepatuhan daerah dalam menyampaikan syarat yang lebih baik dan penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) reguler 2022 tahap satu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































