PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Mei 2022 meningkat 127,5%, lebih baik daripada periode yang sama tahun lalu.
“Ini kenaikan yang luar biasa tinggi, dan juga kalau kita lihat per Mei tumbuhnya bahkan mencapai 870%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2022.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan PPh badan bisa menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dalam hal ini, perusahaan terlihat sudah kembali membukukan keuntungan sehingga menyetorkan pajak lebih besar.
PPh badan memiliki kontribusi sebesar 27,0% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Ketika perusahaan makin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut naik.
Di sisi lain, sambung Menkeu, kebanyakan perusahaan juga sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
“Ini berarti kondisi perusahaan sudah makin sehat di mana kegiatan ekonominya menyumbangkan keuntungan perusahaan sehingga mereka membayar pajak lebih tinggi, lebih baik, dan sangat kuat,” kata Sri Mulyani.
Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei mencatatkan pertumbuhan 780,1%, sedangkan pada April 2022 tumbuh 94,9%. Adapun sepanjang kuartal I/2022, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 136,0%. Pertumbuhan penerimaan PPh badan yang tinggi pada Mei 2022 disebabkan penurunan restitusi secara signifikan sebesar 41%. Apabila dilihat secara bruto, penerimaan PPh badan tercatat tumbuh 119%.

































