PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki aplikasi baru format PDF yang semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni e-form pdf.
DJP menjelaskan, formulir SPT elektronik dalam aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Format yang baru ini, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir tersebut, wajib pajak harus memiliki viewer agar mudah dalam pengisiannya. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.
“E-form pdf tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP.
“Isi SPT Offline, Submit Online”, e-form pdf juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.
Adapun keunggulan lain dari e-form pdf antara lain pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
“Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman,” demikian dari DJP.