Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aspek Pajak Honorarium

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber Foto: kominfo.go.id

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Honorarium merupakan imbalan jasa yang biasanya diberikan untuk pegawai PNS maupun non PNS. Pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Umumnya sistem honorarium tersebut mempunyai persyaratan khusus. Salah satunya harus diberikan ke pegawai PNS dan non PNS yang bekerja dan berkaitan dengan pelaksanaan APBD.

Dalam hal ini, yang dimaksud pelaksanaan APBD adalah yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Yang disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, pemberian honorarium perlu dilaksanakan berdasarkan Keputusan kepala daerah setempat atau dari keputusan Kepala PD yang termasuk bagian tak terpisahkan dari DPA SKPD. Contoh orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium, yaitu seperti guru honorer di sekolah dan pelatih di klub-klub olahraga.

Untuk contoh lainnya yaitu seorang pembicara di suatu konferensi. Honorarium tersebut berguna untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi orang tersebut selama menjadi pembicara.

Adapun jenis honorarium yang terbagi menjadi dua macam, yaitu honorarium finansial dan non finansial. Untuk jenis honorarium finansial merupakan sejumlah uang yang akan diberikan, kepada pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau bahkan melampaui standar yang diberlakukan.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Sedangkan untuk honorarium non finansial merupakan honorarium yang tidak berbentuk dalam wujud uang, seperti dalam bentuk penghargaan.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berkaitan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Untuk setiap honorarium yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) 21, perhitungan PPh 21 tentunya harus sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, adapula perbedaan antara gaji dan honorarium. Honorarium adalah upah yang diberikan di luar gaji pokok pegawai, yang diberikan sebagai imbalan jasa. Untuk pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer, baik yang berstatus PNS maupun non PNS. Namun, memiliki keterlibatan atau keikutsertaan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, maupun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan untuk gaji adalah sejumlah uang yang diberikan dalam jumlah tetap hingga periode waktu kerja berakhir, sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Gaji biasanya akan diberikan setiap bulannya pada waktu tertentu.

Secara singkat, untuk pemberian honorarium biasanya dilakukan di kondisi tertentu dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai yang menerima. Sementara gaji merupakan hak pegawai yang diberikan secara tetap hingga periode waktu yang sudah ditentukan berakhir.(Kelly Pabelasary)

Share468Tweet292Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jaminan Fidusia

Next Post

DJP Siapkan PMK, Penyelenggara Lelang Jadi Pemungut PPN

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
DJP Siapkan PMK, Penyelenggara Lelang Jadi Pemungut PPN

DJP Siapkan PMK, Penyelenggara Lelang Jadi Pemungut PPN

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Pajak Jasa Freight Forwarding

Aspek Perpajakan Jasa Arsitek

Aspek Perpajakan Jasa Arsitek

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43695 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In