PajakOnline.com—Honorarium merupakan imbalan jasa yang biasanya diberikan untuk pegawai PNS maupun non PNS. Pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Umumnya sistem honorarium tersebut mempunyai persyaratan khusus. Salah satunya harus diberikan ke pegawai PNS dan non PNS yang bekerja dan berkaitan dengan pelaksanaan APBD.
Dalam hal ini, yang dimaksud pelaksanaan APBD adalah yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Yang disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, pemberian honorarium perlu dilaksanakan berdasarkan Keputusan kepala daerah setempat atau dari keputusan Kepala PD yang termasuk bagian tak terpisahkan dari DPA SKPD. Contoh orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium, yaitu seperti guru honorer di sekolah dan pelatih di klub-klub olahraga.
Untuk contoh lainnya yaitu seorang pembicara di suatu konferensi. Honorarium tersebut berguna untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi orang tersebut selama menjadi pembicara.
Adapun jenis honorarium yang terbagi menjadi dua macam, yaitu honorarium finansial dan non finansial. Untuk jenis honorarium finansial merupakan sejumlah uang yang akan diberikan, kepada pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau bahkan melampaui standar yang diberlakukan.
Sedangkan untuk honorarium non finansial merupakan honorarium yang tidak berbentuk dalam wujud uang, seperti dalam bentuk penghargaan.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berkaitan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Untuk setiap honorarium yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) 21, perhitungan PPh 21 tentunya harus sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, adapula perbedaan antara gaji dan honorarium. Honorarium adalah upah yang diberikan di luar gaji pokok pegawai, yang diberikan sebagai imbalan jasa. Untuk pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer, baik yang berstatus PNS maupun non PNS. Namun, memiliki keterlibatan atau keikutsertaan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, maupun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan untuk gaji adalah sejumlah uang yang diberikan dalam jumlah tetap hingga periode waktu kerja berakhir, sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Gaji biasanya akan diberikan setiap bulannya pada waktu tertentu.
Secara singkat, untuk pemberian honorarium biasanya dilakukan di kondisi tertentu dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai yang menerima. Sementara gaji merupakan hak pegawai yang diberikan secara tetap hingga periode waktu yang sudah ditentukan berakhir.(Kelly Pabelasary)