PajakOnline.com—Ketika suatu perusahaan melakukan merger atau akuisisi terdapat aspek perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Merger merupakan pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.
Sedangkan akuisisi merupakan pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%). Akuisisi juga merupakan suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan menjadi pengakuisisi yaitu memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi suatu perusahaan yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, ataupun mengeluarkan sahamnya.
Berikut Aspek Perpajakan Merger atau akuisisi, antara lain:
1. Pajak Penghasilan atas revaluasi
Perlu diketahui, sebelum melakukan merger ataupun akuisisi pada umumnya melakukan revaluasi aktiva tetap terlebih dahulu. Oleh karena itu atas revaluasi yang dilakukan, dikenakan pajak merger atau akuisisi atas revaluasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 menyebutkan bahwa menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
Kemudian, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif PPh Tahunan Wajib Pajak. Saat ini tarif yang berlaku yaitu 10% dan bersifat final.
2. Pajak Penghasilan atas pengalihan aktiva tanah dan/atau bangunan
Pajak merger atau akuisisi atas pengalihan aktiva berupa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Kemudian, besarnya tarif yang dikenakan yaitu sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Tidak dikenakan PPN
Selanjutnya menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dikenakan pajak merger atau akuisisi karena atas pengalihan tersebut bukan merupakan objek PPN. Sesuai UU PPN Pasal 1A, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
4. BPHTB atas pengalihan hak milik
Terakhir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. (Azzahra Choirrun Nissa)