TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Pameran Berikat, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Aturan baru tersebut dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pameran internasional. PMK 174/PMK.04/2022 ini merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.

Sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Adapun penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardaha menjelaskan, tujuan penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional. Selain itu, penerbitan aturan ini juga untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 32 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

Menurut Hatta, TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

Pemeriksaan pabean dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB. Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional.

Sesuai dengan PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut pengusaha TPPB Tetap. Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.

Contoh kasusnya, misalnya penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali. Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara diajukan organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai dengan berakhirnya masa pameran.

Contoh lainnya, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium atau lokasi wisata. Menurut Hatta, proses memasukkan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional.