PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, tentang pembuatan bukti pemotongan (bupot)/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 ini. Dengan terbitnya aturan baru ini, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
DJP menyatakan, memberikan kemudahan dan kepastian hukum melalui PER-24/PJ/2021. “Untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak …, perlu menganti peraturan [PER-23/PJ/2020],” demikian kutipan pertimbangan dalam PER-24/PJ/2021.
Pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Mereka harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu, yakni PER-23/PJ/2020, masih ada formulir kertas.
Sesuai Pasal 2 ayat (5), pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tambahan.
“Pemotong/pemungut PPh … dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 atau beberapa jenis PPh di dalamnya,” kutipan Pasal 2 ayat (6) dalam aturan yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 28 Desember 2021 lalu.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, meskipun tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan.

































