PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru demi kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, yakni peraturan dirjen pajak PER-01/PJ/2022.
Terbitnya PER-01/PJ/2022 adalah tindak lanjut dari tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020.
“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kutipan isi PER-01/PJ/2022.
Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut. PER-01/PJ/2022 mulai berlaku 12 Januari 2022.
Dalam lampiran tersebut ada 71 format dokumen yang diatur. Beberapa di antaranya adalah Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Penyanderaan, Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan, serta Kartu Tanda Pengenal Juru Sita Pajak.
Seiring PER-01/PJ/2022 yang mulai berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu KEP-218/PJ/2003, PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018.
Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 12 Januari 2022, dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak.

































