PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah disahkan pada 30 Maret 2021.
Pengesahan aturan tentang royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilih hak yang berkaitan dengan hak ekonomi terhadap lagu dan/atau musik.
Diluar itu, disahkannya aturan ini juga memaksimalkan royalti hak cipta terhadap pemanfaatan produk yang berkaitan pada bidang musik agar setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial bisa dilakukan pengenaan royalti atas hak cipta.
Umumnya, royalti diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait terhadap pemanfaatan suatu hak cipta atau produk secara komersial.
Ketika setiap orang yang ingin memakai atau memanfaatkan lagu atau musik komersial dalam bentuk layanan publik yang sifatnya komersial wajib dalam melakukan pembayaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dan dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lembaga yang berwenang terkait bidang lagu atau musik yang bertugas untuk menarik dan mendistribusikan royalti yang sudah dibayarkan oleh para pelaku layanan publik atas hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.
Pada PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) telah dijelaskan beberapa bentuk layanan publik yang sifatnya komersial seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, di antaranya:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, pub, cafe, bistro, bar, kelab malam, dan diskotik
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel lainnya
14. Usaha karaoke.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai yang mempunyai wewenang di bidang lagu atau musik bisa mengakses pusat data lagu atau musik sebagai pedoman atau dasar pengenaan royalti nantinya. Pusat data lagu atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dilakukan juga pembaharuan akan data-data yang ada secara berkala setiap 3 bulan (tiga bulan) atau sewaktu-waktu ketika diperlukan.
Untuk setiap orang dengan penggunaan atau pemanfaatan terhadap lagu atau musik yang sudah terdaftar pada pusat data lagu atau musik secara komersial, berkewajiban untuk melakukan pengajuan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki wewenang di bidang lagu atau musik.
Ketika lisensi hak cipta telah diajukan, kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan mengumpulkan royalti yang dikenakan atas penggunaan hak cipta tersebut dan kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang sudah menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan laporan penggunaan data lagu. Tak hanya didistribusikan, royalti yang dihimpun sebagian besar nantinya akan digunakan sebagai membiayai dana operasional dan dana cadangan.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 turut mengatur pemberian keringanan terhadap tarif royalti yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial. Menteri keuangan akan menetapkan keringanan yang terhadap tarif royalti yang diberikan nantinya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































