PajakOnline.com—Otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Sistem pemeriksaan untuk menguji kepatuhan juga diterapkan di bidang cukai. Dalam bidang cukai, pemeriksaan itu di antaranya dilakukan melalui audit cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya, mengatur tentang ketentuan audit cukai. Kemudian aturan pelaksana terkait dengan audit cukai juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.258/PMK 04/2016.
Berdasarkan UU Cukai dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit cukai merupakan:
“Serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang- undangan di bidang cukai.”
Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Audit cukai ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Lebih lanjut, audit cukai terdiri dari audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Audit umum merupakan audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.
Sedangkan, audit khusus merupakan audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Terakhir yakni, audit investigasi merupakan audit cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana cukai. Audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. Sementara, audit khusus dan audit investigasi dilakukan sewaktu- waktu. (Azzahra Choirrun Nissa)