Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Badan Internasional Ini Bebas Bea Masuk, Berikut Ini Daftarnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2023
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
0
Pemerintah Dukung Penuh UKM Ekspor

Ilustrasi Kegiatan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

PMK 160/2022 dirilis sebagai pengganti PMK 148/2015 dan PMK 20/2018 yang sebelumnya mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional. Setelahnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan KMK 507/2022 mengenai daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 160/2022 …, perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk,” demikian kutipan isi pertimbangan KMK 507/2022.

Baca Juga:

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Dalam lampiran KMK 507/2022, termuat 111 nama badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan tersebut beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Pada kelompok kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan PBB, terdapat 19 badan yang memperoleh fasilitas di antaranya United Nations Development Programme (UNDP), International Finance Corporation (IFC), dan World Health Organization (WHO). Kemudian pada kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan lembaga multilateral, memuat 19 badan yang memperoleh fasilitas, di antaranya kerja sama teknik Asean, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asian Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IsDB).

Sedangkan pada kerja sama teknik bilateral pemerintah Indonesia dengan negara asing, terdapat 44 badan yang mendapat fasilitas, di antaranya United States Agency for International Development (USAID), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).

Adapun pada kelompok kerja sama pemerintah Indonesia dengan badan internasional nonpemerintah dan lainnya, fasilitas pembebasan bea masu diberikan kepada 29 badan, di antaranya Childfund International, Ford Foundation, Oxford Committee for Famine Relief (Oxfam) Great Britain.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023,” bunyi diktum kedua KMK 507/2022.

PMK 160/2022 menyatakan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk. Badan internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk merupakan badan internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri sekretaris negara. Penetapan badan internasional yang memperoleh fasilitas pun dilakukan oleh menteri keuangan.

Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk harus digunakan untuk keperluan kantor badan internasional; pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan; atau tenaga ahli (professional equipment).

Keperluan selanjutnya, untuk proyek dan nonproyek dalam rangka pelaksanaan kerja sama teknik; dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Barang impor untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 16 Januari 2023

Berita selanjutnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Januari 2023

Baca Berita

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Januari 2023

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128290 dibagikan
    Bagikan 51316 Tweet 32073
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37058 dibagikan
    Bagikan 14823 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24368 dibagikan
    Bagikan 9747 Tweet 6092
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 6 Februari 2023

06/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In