PajakOnline.com—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menandatangani kerja sama terkait dengan akses informasi keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (6/12/2021), kemarin.
Darmawan Junaidi menyebutkan sinergi tersebut akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital perseroan. Seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” katanya.
Kerjasama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan, yang mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada DJP dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.
Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah keikutsertaan Bank Mandiri dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform Exchange of Information (EOI) mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Darmawan menjelaskan, Mandiri dan DJP juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini. Dalam waktu dekat, piloting tersebut dilakukan pada lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darmawan.
































