PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus melakukan sosialisasi perpanjangan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/6/2023) .
Operasi penertiban ini dilaksanakan di Jalan Maharaja Indra, tepatnya di area Samsat Drive Thru Pasar Pangker, Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mendata puluhan kendaraan yang melintas dengan 15 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dan 20 unit kendaraan yang belum dilunasi pajaknya. Dari 20 unit tersebut, 10 pemilik kendaraan langsung membayar pajaknya di Samsat Drive Thru.
Untuk kendaraan non-BM yang terjaring dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan agar pemilik kendaraan dapat secepatnya melakukan mutasi ke Nopol BM.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, operasi di Pangkalan Kerinci ini merupakan operasi pertama di tahun 2023. Dan perlu di informasikan, operasi penertiban ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023 ini.
“Ini adalah operasi penertiban pertama tahun ini, dan akan kita laksanakan sampai akhir tahun 2023,” kata Muhammad Sayoga.
Yoga menyampaikan, jika operasi kali ini lebih memfokuskan kepada sosialisasi terkait perpanjangan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai 31 Agustus 2023, dikarenakan masih tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut. Serta juga penerapan sanksi pasal 74 UU LLAJ no 22 Tahun 2009.
“Personel kami di lapangan juga membagikan brosur kepada masyarakat terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah. Kita senantiasa mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam operasi yang dilakukan, selain petugas dari Bapenda Riau, juga melibatkan pihak Kepolisian (Satlantas Polres Pelalawan), PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Riau, serta Satuan Polisi Pamong raja Riau. (Azzahra Choirrun Nissa)