PajakOnline.com—Bea dan Cukai merupakan dua istilah yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sementara cukai merupakan pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifatnya berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Cukai.
Cukai sendiri dibebankan pada objek yang disebut sebagai Barang Kena Cukai, adapun 4 karater cukai yang mendasar yang tertuang pada pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, yakni:
– Konsumsinya perlu dikendalikan
– Peredarannya Perlu Diawasi;
– Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
– Pemakaiannya perlu pembebanan punutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Barang kena cukai ini umumnya diatur untuk barang ataupun minuman yang mengandung etil alkohol C2H5(OH), dan hasil tembakau seperti yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Namun perlu dipahami, bahwa ada pengecualian yang dilakukan pemerintah atas pengenaan cukai tersebut seperti yang diatur oleh PMK nomor 59/PMK.04/2017. Berikut barang yang tidak dikenakan cukai oleh pemerintah, antara lain:
1. Tembakau iris atau minuman mengandung etil Alkohol yang dibuat secara sederhana.
Tembakau iris yang mendapat pengecualian yakni dimana dalam proses pembuatannya tidak di campur oleh tembakau dari luar negeri dan secara pengemasan tidak dikemas/dikemas dan diperuntukan eceran dengan pengemas tradisional yang umumnya digunakan. Serta untuk Minuman etil Alkohol sederhana yang dimaksud pada pasal 3 yaitu pembuatan dilakukan oleh WNI, Peralatan Sederhana yang lazim dan tidak melebihi kapasitas produksi sebanyak 25 liter/hari.
2. Barang Kena Cukai Diangkut terus atau Diangkut Lanjut dengan Tujuan Luar Daerah Pabean
Barang yang sifatnya diangkut dengan tujuan akhir bukan ke indonesia dan hanya melalui indonesia.
3. Barang Kena Cukai yang Diekspor (keluar dari Indonesia)
4. Barang Kena Cukai Dimasukkan ke Dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan
5. Barang Kena Cukai yang Digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Merupakan Barang Kena Cukai
6. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Penimbunan Sementara
Barang tersebut tidak dikenakan cukai, karena sudah rusak atau musnah di lokasi-lokasi yang belum di jual atau dinikmati oleh masyarakat.
7. Tidak Dipungut Cukai Lainnya
Cukai tidak dipungut jika terjadi kondisi musnah di pabrik/tempat penimbunan dalam keadaan yang darurat dan wajib melalukan pemberitahuan kepada Kelapa Kantor Bea dan Cukai, tentunya harus disertai oleh bukti kejadian, serta perlu konfirmasi oleh petugas yang di tunjuk.
Perlu diperhatikan, bila ada pihak-pihak yang ternyata ditemukan melanggar atas kelonggaran yang diberikan pemerintah, akan ada pemberlakuan sanksi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cukai yaitu pengenaan denda berupa sanksi administrasi sebesar paling sedikit 2 kali nilai dan paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya di tanggung. (Azzahra Choirrun Nissa)