TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Ini Tidak Kena Bea Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea dan Cukai merupakan dua istilah yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sementara cukai merupakan pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifatnya berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Cukai.

Cukai sendiri dibebankan pada objek yang disebut sebagai Barang Kena Cukai, adapun 4 karater cukai yang mendasar yang tertuang pada pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, yakni:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya Perlu Diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan punutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Barang kena cukai ini umumnya diatur untuk barang ataupun minuman yang mengandung etil alkohol C2H5(OH), dan hasil tembakau seperti yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Namun perlu dipahami, bahwa ada pengecualian yang dilakukan pemerintah atas pengenaan cukai tersebut seperti yang diatur oleh PMK nomor 59/PMK.04/2017. Berikut barang yang tidak dikenakan cukai oleh pemerintah, antara lain:
1. Tembakau iris atau minuman mengandung etil Alkohol yang dibuat secara sederhana.
Tembakau iris yang mendapat pengecualian yakni dimana dalam proses pembuatannya tidak di campur oleh tembakau dari luar negeri dan secara pengemasan tidak dikemas/dikemas dan diperuntukan eceran dengan pengemas tradisional yang umumnya digunakan. Serta untuk Minuman etil Alkohol sederhana yang dimaksud pada pasal 3 yaitu pembuatan dilakukan oleh WNI, Peralatan Sederhana yang lazim dan tidak melebihi kapasitas produksi sebanyak 25 liter/hari.

2. Barang Kena Cukai Diangkut terus atau Diangkut Lanjut dengan Tujuan Luar Daerah Pabean
Barang yang sifatnya diangkut dengan tujuan akhir bukan ke indonesia dan hanya melalui indonesia.

3. Barang Kena Cukai yang Diekspor (keluar dari Indonesia)

4. Barang Kena Cukai Dimasukkan ke Dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan

5. Barang Kena Cukai yang Digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Merupakan Barang Kena Cukai

6. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Penimbunan Sementara
Barang tersebut tidak dikenakan cukai, karena sudah rusak atau musnah di lokasi-lokasi yang belum di jual atau dinikmati oleh masyarakat.

7. Tidak Dipungut Cukai Lainnya
Cukai tidak dipungut jika terjadi kondisi musnah di pabrik/tempat penimbunan dalam keadaan yang darurat dan wajib melalukan pemberitahuan kepada Kelapa Kantor Bea dan Cukai, tentunya harus disertai oleh bukti kejadian, serta perlu konfirmasi oleh petugas yang di tunjuk.

Perlu diperhatikan, bila ada pihak-pihak yang ternyata ditemukan melanggar atas kelonggaran yang diberikan pemerintah, akan ada pemberlakuan sanksi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cukai yaitu pengenaan denda berupa sanksi administrasi sebesar paling sedikit 2 kali nilai dan paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya di tanggung. (Azzahra Choirrun Nissa)