PajakOnline.com—Barang kena cukai adalah barang yang memiliki karakteristik sehingga dikenakan cukai. Di antara, jenis barang kena cukai yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok dan alkohol. Selain rokok dan alkohol, cukai dikenakan juga pada sejumlah barang dengan karakteristik dan sifat barang tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d UU No 39/2007 tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Cukai merupakan salah satu komponen penerimaan pajak dalam APBN yang turut berkontribusi besar terhadap pembangunan negara ini.
Karakteristik Barang Kena Cukai
Sesuai pasal 2 ayat (1) UU Cukai, terdapat empat sifat atau karakteristik barang tertentu yang dikenai cukai, antara lain;
– Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan;
– Barang yang peredarannya perlu diawasi;
– Barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
– Barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dalam penjelasan pasal 2 UU Cukai, pungutan cukai dapat dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.
Jenis Barang Kena Cukai
Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik sebagaimana disebutkan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Dalam pasal 4 UU Cukai menyebutkan 3 komoditas yang dikenakan cukai, yakni:
a. Etil alkohol atau etanol
Dalam pengertian ini etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Etil alkohol biasa disebut etanol, alkohol murni, atau alkohol. Etil alkohol biasa digunakan untuk bahan pembuatan minuman beralkohol, spiritus bakar, bahan baku obat – obatan, bahan campuran cat, dan disinfektan.
