PajakOnline.com—Barang kena cukai adalah barang yang memiliki karakteristik sehingga dikenakan cukai. Di antara, jenis barang kena cukai yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok dan alkohol. Selain rokok dan alkohol, cukai dikenakan juga pada sejumlah barang dengan karakteristik dan sifat barang tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d UU No 39/2007 tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Cukai merupakan salah satu komponen penerimaan pajak dalam APBN yang turut berkontribusi besar terhadap pembangunan negara ini.
Karakteristik Barang Kena Cukai
Sesuai pasal 2 ayat (1) UU Cukai, terdapat empat sifat atau karakteristik barang tertentu yang dikenai cukai, antara lain;
– Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan;
– Barang yang peredarannya perlu diawasi;
– Barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
– Barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dalam penjelasan pasal 2 UU Cukai, pungutan cukai dapat dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.
Jenis Barang Kena Cukai
Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik sebagaimana disebutkan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Dalam pasal 4 UU Cukai menyebutkan 3 komoditas yang dikenakan cukai, yakni:
a. Etil alkohol atau etanol
Dalam pengertian ini etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Etil alkohol biasa disebut etanol, alkohol murni, atau alkohol. Etil alkohol biasa digunakan untuk bahan pembuatan minuman beralkohol, spiritus bakar, bahan baku obat – obatan, bahan campuran cat, dan disinfektan.
b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
Dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
– Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, anggur, whisky, dan sejenisnya.
– Konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya
Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
– Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;
– Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran daun tembakau dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai;
– Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung, atau sejenisnya dengan carai dilinting, untuk dipakai;
– Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai;
– Rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atua bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain. Disediakan dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik untuk dihisap;
– Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang telah disebut diatas. Contohnya adalah tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.