Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Barang Kena Cukai, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

Ilustrasi rokok. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Barang kena cukai adalah barang yang memiliki karakteristik sehingga dikenakan cukai. Di antara, jenis barang kena cukai yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok dan alkohol. Selain rokok dan alkohol, cukai dikenakan juga pada sejumlah barang dengan karakteristik dan sifat barang tertentu.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d UU No 39/2007 tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Cukai merupakan salah satu komponen penerimaan pajak dalam APBN yang turut berkontribusi besar terhadap pembangunan negara ini.

Karakteristik Barang Kena Cukai

Baca Juga:

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Sesuai pasal 2 ayat (1) UU Cukai, terdapat empat sifat atau karakteristik barang tertentu yang dikenai cukai, antara lain;

– Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan;

– Barang yang peredarannya perlu diawasi;

– Barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;

– Barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dalam penjelasan pasal 2 UU Cukai, pungutan cukai dapat dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Jenis Barang Kena Cukai

Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik sebagaimana disebutkan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Dalam pasal 4 UU Cukai menyebutkan 3 komoditas yang dikenakan cukai, yakni:

a. Etil alkohol atau etanol

Dalam pengertian ini etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Etil alkohol biasa disebut etanol, alkohol murni, atau alkohol. Etil alkohol biasa digunakan untuk bahan pembuatan minuman beralkohol, spiritus bakar, bahan baku obat – obatan, bahan campuran cat, dan disinfektan.

b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)

Dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

– Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, anggur, whisky, dan sejenisnya.

– Konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya

Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

– Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;

– Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran daun tembakau dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai;

– Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung, atau sejenisnya dengan carai dilinting, untuk dipakai;

– Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai;

– Rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atua bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain. Disediakan dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik untuk dihisap;

– Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang telah disebut diatas. Contohnya adalah tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Bagikan452Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis Tahun 2025

Berita selanjutnya

Jasa Pekerjaan Bebas Ini Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Baca Berita

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Jenis Penghasilan Ini Dikecualikan PPh Final UMKM

Jasa Pekerjaan Bebas Ini Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128290 dibagikan
    Bagikan 51316 Tweet 32073
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37058 dibagikan
    Bagikan 14823 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24368 dibagikan
    Bagikan 9747 Tweet 6092
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 6 Februari 2023

06/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In