PajakOnline.com—Berdasarkan pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang yang diatur di antaranya barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Hal tersebut biasanya muncul jika pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan impor/ekspor barang.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) merupakan salah satu kategori yang disematkan terhadap barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Pada Pasal 2 ayat (1) PMK 178/2019, BTD merupakan barang-barang yang mempunyai salah satu di antara 3 kriteria. Yaitu:
– Pertama, barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Barang yang ditimbun di TPS melebihi 30 hari maka barang tersebut merupakan barang yang tidak diajukan pemberitahuan impornya, belum disetujui pengeluaran barang impornya, atau barang ekspor yang belum dimuat ke pengangkut.
– Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam 30 hari sejak pencabutan izin.
– Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.
Untuk itu, barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.
Oleh karena itu, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Hal itu dilakukan dengan membukukan barang-barang tersebut ke dalam buku catatan pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Kemudian, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.
Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD.
Sementara itu, importir, eksportir, pemilik barang, dan kuasanya harus menyelesaikan kewajiban pabean atas BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari maka barang tersebut dapat diselesaikan dengan lelang, dimusnahkan, atau ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). (Kelly Pabelasary)