TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Tidak Dikuasai dalam Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang yang diatur di antaranya barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Hal tersebut biasanya muncul jika pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan impor/ekspor barang.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) merupakan salah satu kategori yang disematkan terhadap barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Pada Pasal 2 ayat (1) PMK 178/2019, BTD merupakan barang-barang yang mempunyai salah satu di antara 3 kriteria. Yaitu:

- Pertama, barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Barang yang ditimbun di TPS melebihi 30 hari maka barang tersebut merupakan barang yang tidak diajukan pemberitahuan impornya, belum disetujui pengeluaran barang impornya, atau barang ekspor yang belum dimuat ke pengangkut.

- Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam 30 hari sejak pencabutan izin.

- Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.

Untuk itu, barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.

Oleh karena itu, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Hal itu dilakukan dengan membukukan barang-barang tersebut ke dalam buku catatan pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Kemudian, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.

Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD.

Sementara itu, importir, eksportir, pemilik barang, dan kuasanya harus menyelesaikan kewajiban pabean atas BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari maka barang tersebut dapat diselesaikan dengan lelang, dimusnahkan, atau ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). (Kelly Pabelasary)